Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pegawai Bank Muamalat Sedang Melayani Nasabah. (Foto: Edunews.com)
Dream – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan penyebab utama permasalahan PT Bank Muamalat Indonesia adalah modal, bukan likuiditas. Sebabnya, pemilik saham tidak bisa menambah porsi modal bagi Bank Muamalat sehingga kesulitan mengembangkan bisnis.
“ IDB sebagai pemilik 32.74 persen saham mengalami keterbatasan aturan. Dalam aturan internal, mereka menyertakan modal maksimum 20 persen sehingga IDB tidak bisa menambah modal,” kata Heru di hadapan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 11 April 2018.
Komisi XI DPR hari memanggil OJK dan manajemen Bank Muamalat. Parlemen ingin mendengar penjelasan langsung terkait persoalan yang mendera bank syariah pertama di Indonesia itu.
Menurut Heru, saat ini pemegang saham terbesar Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank (IDB) dengan porsi 32,74 persen, National Bank of Kuwait dan Bank Boubyan 30 persen, SEDCO Holding 17,91 persen, serta 19 persen milik perorangan.
National Bank of Kuwait dan Bank Boubyan juga sedang terlilit masalah. Saat ini, tutur Heru, mereka sedang konsolidasi, sedangkan SEDCO tidak ingin menambah suntikan modal.
Untuk itu, Bank Muamalat mengambil langkah mencari suntikan dana dari investor baru. Salah satu penanam modal yang sudah mengajukan diri kepada OJK adalah PT Minna Padi Investama Tbk (PADI).
OJK sudah meminta PADI untuk memenuhi beberapa syarat. Tapi, PADI belum juga memenuhi persyaratan tersebut hingga saat ini.
“ Sampai dengan batas waktu yang disyaratkan, keterbukaan informasi konsorsium siapa saja, sampai dengan batas waktu belum bisa diberikan oleh calon investor, sehingga right issue belum bisa dilaksanakan,” kata dia.
Lebih lanjut, Heru mengatakan sebenarnya banyak investor lain berminat untuk menanamkan modal di Bank Muamalat. “ Kami berharap nanti kalau pembicaraan dengan investor dan pemilik sudah mendekati kesepakatan, OJK akan memfasilitasi,” kata dia.
(Beq/Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya