6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan seharusnya menguntungkan kalangan buruh. Bagaimana tidak? Jika mengacu peraturan No. 78/2015 tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa mencapai 11,5 persen.
Sayangnya, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan UMP tahun 2015, ada 15 provinsi yang belum mengikuti formula dalam PP Pengupahan. Alhasil, kenaikan UMP di provinsi tersebut hanya berkisar 6-9 persen.
" Jadi malah lebih kecil kenaikannya kalau tidak pakai PP Pengupahan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Dream, Jumat, 27 November 2015.
Menurut Hanif, tidak cukup alasan bagi kalangan buruh untuk tidak menerima PP Pengupahan yang jelas menguntungkan buruh. Kecuali jika ada tendensi lain yang bersifat non-buruh.
Hanif menambahkan PP Pengupahan bukan hanya menguntungkan buruh tapi juga menguntung mereka yang belum bekerja dan kalangan dunia usaha.
" Buruh diuntungkan karena upah pasti naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang sangat signifikan. Dunia usaha juga diuntungkan karena ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja," katanya.
Hanif menjelaskan, jumlah pengangguran yang mencapai 7,5 juta orang atau yang belum bekerja mendapatkan keuntungan karena peluang kerja semakin banyak. Harapannya mereka bisa masuk ke pasar kerja dan tak lagi menganggur.
Di luar itu, para pekerja juga masih mendapatkan keuntungan yang didapat buruh dengan adanya PP Pengupahan. Misalnya, diatur juga mengenai pendapatan non-upah seperti bonus, THR, uang service dan lain-lain yang menjadi hak buruh. Buruh yang berhalangan, baik karena sakit atau menjalankan tugas serikat pekerja juga wajib dibayar.
Selain mengatur soal penetapan UMP, PP No. 78/2015 juga mewajibkan adanya struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain yang diberlakukan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional dan layak.
Bagi Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.
" Banyak sekali keuntungan yang diperoleh buruh dengan PP Pengupahan. Saya gagal paham kalau masih ada yang menolak, kecuali karena ada kepentingan yang bersifat non-buruh," tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
