Dream - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui nilai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 3,1 juta. Kepastian upah baru para pekerja di Ibukota ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
" Saya kira sudah final. Verbalnya sudah ada. Hari ini jalan. Verbal datang, masuk, tandatangan. Besok kan libur. Nanti malam saya tandatangani," kata Ahok, seperti dikutip dari laman situs beritajakarta, Senin, 2 November 2015.
Ahok menjelaskan, penetapan UMP tahun ini tidak melenceng dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika berdasarkan rumus yang ada di PP, nilai UMP DKI mencapai RP 3.030.000. Sementara itu, jika berdasarkan rumus yang digunakan Pemprov DKI nilainya sebesar Rp 3,13 juta.
" Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP. Makanya saya bilang ke pengusaha tambahin deh, biar keren. Jadi Rp 3,1 juta. Beda Rp 70 ribu. Buruh juga ngalah, turun Rp 30 ribu. Supaya tetap taat PP tapi mendekati formula kita. Deal sudah Rp 3,1 juta," tegas Ahok.
Menurutnya, sejak tahun 2013 Pemprov DKI telah memiliki rumus tersendiri dalam menentukan UMP. Sehingga tidak terjadi perdebatan panjang, baik buruh, maupun pengusaha.
" Nggak bisa ngeyel-ngeyelan. Tahun 2013 ngalamin kenaikan banyak. Tahun 2014 nggak nikmatin karena KHL turun. Kemudian tahun 2015 hampir nggak ada lagi ribut karena mereka mulai mengerti rumusan ini," tandasnya.
Advertisement

Mengapa Ada Banyak Jenis Colokan Listrik di Dunia? Ini Alasan di Baliknya

Dari Air Hingga Udara, Ini Hal Kecil Yang Bikin Rumah Terasa Lebih Nyaman

7 Tanda Anda Punya Bos Toxic yang Bisa Mengganggu Karier dan Kesehatan Mental

KDM Soal Duet dengan Gibran: Besok Punya Pacar atau Tidak Saja Belum Kepikiran

Dua Badak Paling Langka di Dunia Masih Bertahan di Indonesia


'Cucu Krakatau' Muncul di Selat Sunda, Benarkah Gunung Api Baru?