Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah kembali memberikan izin pengelola jalan tol untuk menaikkan tarif beberapa ruas tol di tanah air. Peraturan Menteri soal kenaikan tarif tol disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan ditandatangani pada 28 Oktober 2015.
Ruas jalan tol yang mendapat izin kenaikan tarif adalah yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan telah memenuhi tenggat 2 tahun tidak mengalami kenaikan. Tarif baru ini ditetapkan setiap 2 tahun sekali yang dihitung berdasarkan tarif lama dan disesuaikan dengan inflasi.
" Penyesuaian tarif sesuai laju inflasi sekitar 9-15%. jadi dihitung sepanjang ruas dan ada tetimbangnya. Jadi tidak serta merta naik sampai 14%," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Cristanto Priyambodo seperti dikutip dari laman situs Kementerian PUPR, Senin, 2 November 2015.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikutip, berikut 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif untuk Golongan I:
1. Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
5. Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
6. Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11. Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
15. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
(Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya