Upah Minimum DKI Belum Ketok Palu, Ini Kata Ahok

Reporter : Ramdania
Kamis, 29 Oktober 2015 11:28
Upah Minimum DKI Belum Ketok Palu, Ini Kata Ahok
Hidup layak di DKI Jakarta tahun 2015 ini telah dipatok Rp 2,98 juta. Namun, Pemprov belum menetapkan upah minimun dengan formula baru sesuai aturan pemerintah.

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini dilakukannya sebelum menetapkan UMP tahun depan.

" UMP belum disahkan. Tadi saya bilang kita mau nggak mau ikutin PP saja," kata Ahok seperti dikutip dari laman situs beritajakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.

Sebelumnya, pembahasan nilai UMP DKI ditunda. Sebab, pihak pengusaha ingin melakukan kajian terlebih dahulu terhadap PP yang baru saja disahkan.

PP tersebut mengatur soal formulasi pengupahan yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya PP itu, Dewan Pengupahan yang selama ini bertugas menetapkan kenaikan upah minimum tetap berperan memberikan masukan kepada pemerintah.

" KHL plus apa gitu. Makanya minimal ikut-ikut mereka lah dikit, mana bisa lawan PP kita," ujar Ahok.

Penetapan UMP selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh. Namun, kini dengan adanya formula itu, akan memberikan kepastian dalam dunia usaha.

Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah ialah UMP tahun depan sama dengan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Misalkan, UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen, maka UMP tahun 2015 Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar RP 2,98 juta.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dalam penghitungan UMP, Pemprov DKI Jakarta menggunakan rumus nilai KHL ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya. (Ism)

Beri Komentar