Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2014 membatasi bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action. Pada tahap awal, pembatasan suku bunga deposito ini berlaku untuk kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 belum diatur, karena mereka akan mengikuti arahan bunga simpanan dari bank besar.
Lalu, bagaimana dampaknya terhadap perbankan syariah? Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono menilai sejauh ini, pihak BNI Syariah masih termasuk kategori bank yang belum diatur pembatasannya karena termasuk kategori BUKU 2.
Namun, dengan adanya aturan pembatasan suku bunga deposito tersebut maka akan menguntungkan perbankan syariah. Pasalnya, perbankan syariah sebagai pihak yang selalu dirugikan karena adanya perang suku bunga bank konvensional, tentunya merasa lebih aman dalam mengembangkan bisnisnya yang tidak berbasis bunga ini.
" Jika itu diterapkan malah membantu perbankan syariah karena sistem yang diterapkan bagi hasil dan bukan ditetapkan diawal dan tidak bisa dipastikan besarannya. Sejauh ini karena pangsa syariah baru 5% umumnya kita yang lebih dirugikan bila terjadi perang suku bunga di pasar konvensional," ujarnya kepada Dream.co.id, Rabu, 1 Oktober 2014.
Hal senada juga disampaikan Direktur Bisnis Development BRI Syariah Ari Purwondono. Menurutnya, pembatasan suku bunga tersebut memberikan dampak positif kepada perbankan syariah yang saat ini kebanyakan masih masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2 untuk menghimpun dana masyarakat.
" Bagi BUS berdampak positif, karena yang terkena Bank besar BUKU 3 dan 4. Perbankan syariah (BUS) mayoritas di buku 1 dan 2. Kecuali UUS yang induknya sudah BUKU 3 atau 4 belum tahu apakah mengikuti induknya," jelasnya.
" Perbankan Syariah bisa diatas dari pricing yang diberikan Bank buku 3 dan 4. Jadi lebih mudah menghimpun dana, bila diperlukan," tambahnya.
Sementara, lanjut Ari, dampak terhadap bagi hasil perbankan syariah tidak dipengaruhi oleh aturan tersebut.
" Tapi secara keseluruhan harusnya rate deposito institusi akan menurun. Sementara bagi hasil hasil bank syariah ya harganya mengikuti kondisi pasar," pungkas Ari. (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
