Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya
Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa
Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym
IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor
8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur
Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif
Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Dream - Melihat tingginya minat pasar mancanegara terhadap komoditas batik, pemerintah akan fokus pada masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) batik. Utamanya, jelang Free Trade Area.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Busharmaidi menyatakan, Kementerian Perindustrian akan memberikan perlindungan untuk Industri Kecil Menengah (IKM) batik. Terutama dalam memberikan fasilitasi pemberian merek, sehingga para pelaku IKM batik dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.
" Melalui upaya itu diharapkan tidak akan terjadi lagi pembajakan oleh masyarakat Indonesia sendiri maupun oleh pengusaha-pengusaha dari negara lain," ujar Busharmaidi di Jakarta, Selasa, 30 September 2014.
Hal ini dilakukan, lanjut Busharmaidi, karena munculnya produk tekstil bermotif batik dari beberapa negara seperti China, Malaysia, dan Singapura.
" Itu tidak diakui sebagai batik, tapi tekstil printing bermotif batik. Di Indonesia itu batik adalah teknik pembuatannya. Jadi hanya ada batik tulis, cap, dan kombinasi tulis dan cap. Punya China itu tidak diakui sebagai batik," tegasnya.
Selain itu, mengingat industri batik ini bisa memberikan lapangan kerja yang cukup besar, maka pemerintah mengupayakan agar industri tersebut tetap eksis di tanah air.
Caranya, melalui aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, pemerintah memproteksi industri batik yang masuk dalam IKM dari kepemilikan asing.
" Batik ini mampu menghidupi masyarakat dari pembuat batik, desainer, hingga distributor. Jadi kami mendorong supaya batik eksis. UU ini untuk mem-protect industri kita sehingga diharapkan memberikan dampak bagi perekonomian nasional," paparnya.
Langkah lain pemerintah dalam menguatkan industri batik tanah air adalah memperkuat sentra-sentra batik dan komunitas yang bergerak di sektor batik ini. Selain itu, tambah Busharmaidi, pihaknya akan memperbanyak tenaga penyuluh dan pendidik batik
" Tahun ini kita latih tenaga fungsional di daerah untuk jadi tenaga khusus batik. Ini perhatian besar kita terhadap batik karena dari 33 provinsi, ada 28 provinsi memiliki batik," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan


Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif

8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor

Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya

Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa