Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Untuk menggerakkan roda perekonomian dan mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, pemerintah bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya menurunkan tingkat suku bunga perbankan di Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menguraikan, tingginya tingkat suku bunga perbankan saat ini menjadi salah satu kendala dalam berinvestasi di Indonesia. Ia meyakini, penurunan tingkat suku bunga akan membantu menggerakkan perekonomian, baik dari sisi konsumsi maupun investasi.
“ Kita harapkan dengan tingkat bunga yang lebih rendah, ekonomi bergerak; baik konsumsi, investasi, semuanya. Kita itu yang paling penting bukan tingkat labanya bank atau tingkat bunga, yang paling penting adalah ekonominya tumbuh,” jelasnya dalam situs Kementerian Keuangan, seperti dikutip Dream, Senin, 21 Februari 2016.
Untuk menurunkan tingkat suku bunga perbankan tersebut, pemerintah akan menginisiasi penerapan batas atas tingkat suku bunga untuk simpanan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Badan Layanan Umum.
Batas atas tingkat suku bunga tersebut, lanjutnya, dipastikan akan lebih rendah dari tingkat suku bunga pasar.
“ Dari kami di pemerintah menginisiasi bahwa nanti simpanan pemerintah, terutama deposito di perbankan itu akan ada batas atas tingkat bunganya, yang tentunya jauh di bawah tingkat bunga market yang berlaku selama ini,” jelasnya.
Bambang menambahkan, pemerintah juga telah merencanakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan revisi PP tersebut, pemerintah sebagai salah satu nasabah besar di perbankan dapat membantu menurunkan suku bunga secara nasional.
“ Nantinya harapannya tentunya diikuti oleh sektor swasta dan nantinya OJK juga mendukung dengan aturannya,” pungkasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya