Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (Setkab.go.id)
Dream - Pemerintah berupaya keras menarik dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Sebagai jaminan, pemerintah bahkan siap menjamin kerahasiaan calon peserta pengampunan pajak (tax amnesty).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masalah kepastian hukum menjadi elemen penting keberhasilan rencana program tax amnesty yang akan dilakukan pemerintah.
" Kerahasiaan data itu nomor satu," tegas Bambang usai Rapat Terbatas yang dihadiri Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, serta PPATK dan OJK, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa 26 April 2016.
Selain kerahasiaan data, Bambang juga menekankan jika data yang disampaikan para peserta pengampunan pajak tak bisa dijadikan sebagai buti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Menkeu bahkan menegaskan, pihak-pihak yang membocorkan data peserta tax amnesty akan dikenakan tindak pidana.
“ Jadi ini hal-hal penting perlu kesepakatan semua pihak agar tax amnesty, kalau nanti undang-undangnya selesai, bisa berjalan dengan sukses,” papar Bambang.
Siapkan Instrumen Investasi
Pada bagian lain, Menkeu juga menyatakan pemerintah juga bakal menyiapkan instrumen investasi jika nanti repatriasi terjadi. Salah satu yang disiapkan di tahap pertama adalah pembuatan instrumen portofolio.
“ Kami menyiapkan, dari pihak Kementerian Keuangan adalah Surat Berharga Negara. Kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Kami akan juga kerja sama dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.
Para peserta tax amnesty juga bisa menyimpan dananya dalam bentuk surat berharga dari korporasi swasta, bahkan penempatan deposito di perbankan.
“ Ya, di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN, ya, selama satu tahun,” papar Menkeu.
Jadi selama satu tahun, menurut Menkeu, tidak boleh ada penarikan dana, atau kalau SBN, tidak boleh diperdagangkan. “ Jadi satu tahun holding barrier. Kemudian diharapkan tahun kedua-ketiga mereka masuk ke sektor riil, apakah sektor-sektor yang ada di BKPM, manufaktur jasa maupun di infrastruktur,” terangnya.
Menkeu juga menjelaskan, bahwa Presiden sudah menugaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini.
Sementara OJK diminta menyiapkan instrumen investasi seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen-instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya tapi tetap stay di Indonesia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya