Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Akan Mengawasi Dan Mengatur Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dream - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk mengawasi dan memperketat transportasi publik berbasis aplikasi dalam jaringan (daring).
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan di depan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Martoyo dan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto.
Menurut Luhut, kesepakatan mengenai kendaraan berbasis aplikasi ini dibuat untuk menertibkan maraknya transportasi berbasis aplikasi daring. Nantinya, keberlangsungan transportasi berbasis aplikasi dapat sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dia pun menjamin tak ada yang dirugikan dalam pengawasan ini.
" Kami sudah sepakat beberapa hal untuk kami sampaikan dan sosialisasikan. Yang jelas kami ingin bangsa disiplin," kata Luhut, di kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Selain untuk menertibkan, kesepakatan itu dibuat karena angkutan umum berbasis aplikasi belum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi. " Dalam penyusunan Undang-undang Transportasi tidak terbayangkan perkembangan teknologi sedemikian cepat," kata dia.
Kedepannya, Luhut melanjutkan pemerintah secara bersama-sama akan mengawasi proses administrasi transportasi bagi angkutan berbasis aplikasi daring. Semua angkutan transportasi berbasis aplikasi daring diminta melengkapi administrasi kendaraan hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendaranya hingga 31 Mei 2017.
Jika para pengguna transportasi tanpa kelengkapan administrasi itu terap beroperasi, Luhut berjanji akan bertindak tegas dengan mengandangkan kendaraan itu.
" Kita harus disiplin. Kami sepakat tidak main-main. Kami akan tindak tegas pelanggaran. Mengenai pajak, kami akan tata dengan baik agar semua berkeadilan," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya