Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
BI Berencana Melonggarkan Aturan Pemilikan Rumah Kedua.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat loan to value (LTV). Dengan pelonggaran aturan batas minimal uang muka pinjaman ini, OJK optimistis pertumbuhan kredit bisa didorong.
" Kami menyambut baik. Saya kira itu dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat, terutama di sektor properti," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, dalam " OJK-OECD High-Level Regional Seminar on Empowering MSME's Thorugh Financial Literacy and Inclusion" di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.
Muliaman mengaku sudah membicarakan rencana pelonggaran ini dengan otoritas bank sentral khususnya dari sisi teknis. Namun masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin melonggarkan suatu kebijakan.
" Jangan sampai membuat risiko lain," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, mengatakan BI memastikan akan melonggarkan aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan diterapkan di masing-masing bank. Pelonggaran aturan KPR yang akan dikeluarkan sebelum pergantian tahun, bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan.
Mantan menteri keuangan ini mengatakan aturan yang akan dilonggarkan adalah ketentuan KPR rumah kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tak boleh dipesan terlebih dahulu. Nantinya, di aturan LTV yang baru, pemilikan rumah kedua bisa dipesan dengan cara itu.
Bank sentral ini melarang pembelian rumah dengan cara indent karena ingin mendorong kelas menengah ke atas memberi kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah tapak.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa