Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Facebook @HumasJabar)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga akhir 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati menjelaskan insentif pajak yang diberikan keringanan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak juga diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
Selain keringanan pembayaran pajak pokok, warga di ibu kota juga mendapatkan bonus lain berupa penghapusan sanksi administrasi atau lazim dikenal pemutihan.
" Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Desember 2021.
Adapun keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dengan rincian sebagai berikut.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Khusus pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
“ Sementara pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” jelas Lusiana.
Bagi PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.
Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
Permohonan pengajuan kompensasi bisa diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 - 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada tanggal 14 - 31 Desember 2021.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus - Desember 2021.
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.
Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September-Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November-Desember 2021.
5. Pajak lainnya
Wajib pajak pada pajak reklame, Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif bagi bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.
Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa.
" Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," ujar Lusiana.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan