Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ibu Kota Negara (Foto: Instagram @Jokowi)
Dream - Otorita IKN menginformasikan jumlah penduduk di Ibu Kota Negara (IKN) tak hanya dibatasi 1,91 juta orang saja. Angka tersebut merupakan perkiraan yang menjadi dasar untuk diperlukannya pengendalian jumlah penduduk di IKN.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, jumlah 1,9 juta orang penduduk memang terlampir pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan itu tertulis, populasi IKN Nusantara pada 2045 dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare.
" Angka 1,7-1,9 juta adalah perkiraan jumlah penduduk di IKN, yang luas wilayah daratnyanya kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare," terang Sidik, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 25 November 2022.
" Perkiraan jumlah penduduk di IKN tersebut sesuai dengan perhitungan daya dukung lahan dan daya dukung lingkungan," kata dia.
Menurut Sidik, kabar sebelumnya yang menyebut IKN dibatasi hanya hanya 1,9 juta penduduk kurang tepat karena dapat menimbulkan banyak persepsi.
Sementara itu terkait pemindahan tahap pertama dari Jakarta ke IKN pada 2024 merupakan angka proyeksi yang terdiri beberapa komponen.
Antara lain, ASN yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI/Polri, BIN, BSSN, Bakamla, Pegawai Lembaga Negara Independen/Badan Publik, dan Tenaga Kerja Konstruksi pada masa pembangunan IKN. Angka proyeksi tersebut berjumlah 257.675 orang.
" Angka tersebut bukan angka definitif karena akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, terutama untuk Tahap 1 pembangunan sampai dengan 2024," pungkas Sidik.
Dream - Kementerian PPN/ Bappenas mengungkapkan klaster pemerintahan merupakan yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara pada 2024.
" Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati, Selasa 22 November 2022.
Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.
Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung. Yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.
Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan. Di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN.
Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.
Serta Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya