Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Pengembang Rumah Wajib Bangun Rumah Sederhana

Reporter : Ramdania
Kamis, 3 Juli 2014 12:00
Pengembang Rumah Wajib Bangun Rumah Sederhana
Untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia, pemerintah mewajibkan pengembang membangun rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dream - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menegaskan agar para pengembang rumah menaati peraturan hunian berimbang. Maksudnya, para pengembang wajib membangun rumah sederhana.

Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) itu mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana.

" Kemenpera sangat serius untuk melaksanakan UU PKP ini. Kami hanya ingin pengembang bisa melaksanakan amanat UU ini yang salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan hunian berimbang. Jangan sampai pengembang merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah sederhana dengan harga terjangkau," ujar Djan dalam keterangan pers yang dikutip Kamis 3 Juli 2014.

Pembangunan rumah sederhana saat ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia mengingat semakin meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun. Selain itu, mendorong daya beli masyarakat, Kemenpera juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25% dan tetap selama masa tenor.

Djan menambahkan melalui pembangunan hunian berimbang, Kemenpera juga ingin agar pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangkan kawasan-kawasan permukiman baru di wilayah pinggiran kota sehingga harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.

" Untung yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial. Kami juga tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan tapi mereka bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau," tandasnya.

Beri Komentar