Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menegaskan agar para pengembang rumah menaati peraturan hunian berimbang. Maksudnya, para pengembang wajib membangun rumah sederhana.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) itu mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana.
" Kemenpera sangat serius untuk melaksanakan UU PKP ini. Kami hanya ingin pengembang bisa melaksanakan amanat UU ini yang salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan hunian berimbang. Jangan sampai pengembang merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah sederhana dengan harga terjangkau," ujar Djan dalam keterangan pers yang dikutip Kamis 3 Juli 2014.
Pembangunan rumah sederhana saat ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia mengingat semakin meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun. Selain itu, mendorong daya beli masyarakat, Kemenpera juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25% dan tetap selama masa tenor.
Djan menambahkan melalui pembangunan hunian berimbang, Kemenpera juga ingin agar pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangkan kawasan-kawasan permukiman baru di wilayah pinggiran kota sehingga harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.
" Untung yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial. Kami juga tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan tapi mereka bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau," tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya