Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Penjual Rumah Bersubsidi Siap-siap Dapat Sanksi

Reporter : Ramdania
Kamis, 3 Juli 2014 06:06
Penjual Rumah Bersubsidi Siap-siap Dapat Sanksi
Banyaknya spekulan yang membeli rumah bersubsidi untuk investasi menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, pemerintah menegaskan adanya sanksi bagi pihak kedua yang menjual rumah subsidi miliknya.

Dream - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menegaskan kepada masyarakat yang memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah untuk tidak menjualnya kepada orang lain. Pasalnya, rumah bersubsidi dibangun bukan untuk investasi masyarakat melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

" Sebab, pasokan rumah bersubsidi saat ini masih belum mampu mencukupi kebutuhan rumah masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo dalam keterangan pers Kemenpera.

Sri akui ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menginvestasikan uangnya dengan membeli rumah bersubsidi yang harganya murah. Hal ini tentu merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang sebetulnya berhak mendapatkan rumah tersebut, tetapi tidak mampu membelinya karena harus membeli dengan harga yang tinggi dari para spekulan ini.

" Rumah bersubsidi itu bukan untuk investasi masyarakat yang memiliki modal besar, tapi untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni," tegasnya.

Namun, jika ada masyarakat yang benar-benar terpaksa menjual rumah bersubsidi tersebut maka mereka harus menjualnya kembali melalui pemerintah. Hal ini untuk mengendalikan harga jual rumah bersubsidi dan menjaga agar peruntukan rumah bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengalihan rumah, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan jual beli rumah ke pengadilan. Rumah itu akan diambil alih oleh pemerintah.

" Harga penggantian sesuai dengan harga perolehan awal, mengembalikan kemudahan/ bantuan pemerintah serta sanksi pidana sesuai Pasal 152 UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 115 UU Nomor 20 tahun 2011," papar Sri.

Untuk mendorong daya beli masyarakat berpenghasilan renda terhadap rumah bersubsidi, Kemenpera mendorong masyarakat bisa memanfaatkan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya sangat rendah yaitu 7,25% dan angsuran ringan dan tetap selama masa tenor angsuran.

Sri menjelaskan rumah bersubsidi dari pemerintah baik berupa rumah tapak maupun rumah susun hanya dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan. Pertama, adanya pewarisan. Kedua, rumah subsidi untuk rumah tapak tersebut telah dihuni lebih dari lima tahun. Ketiga, untuk satuan rusun setidaknya telah dihuni lebih dari 20 tahun. Keempat, pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi dan kelima untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Kemenpera dan bank penyalur dana KPR FLPP akan melakukan verifikasi ke lapangan guna melihat kelayakan kredit yang disalurkan serta ketepatan sasaran rumah bersubsidi tersebut. Jadi, apabila ada masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pembiayaan KPR FLPP dari pemerintah maka mereka akan dikenakan sanksi dari pemerintah. (Ism)

Beri Komentar