Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Sejumlah Sepatu Merek Nike Palsu Yang Diamankan Polisi (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 4.999 pasang sepatu merek Nike palsu. Sepatu tersebut disita di daerah Penjaringan, Jakarta Utara pada 21 September 2016 lalu.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan, mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap sejumlah pelaku. Mereka di antaranya RK, DI, SL, FI dan GT.
" Kami telah berhasil mengamankan 4.999 pasang sepatu merek Nike palsu, dan pelakunya kami amankan berjumlah lima orang," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2016.
Iman menjelaskan para pelaku mendapatkan sepatu-sepatu tersebut dari Guangzhou, Tiongkok. Sepatu tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Selanjutnya, Iman mengatakan sepatu-sepatu tersebut kemudian diangkut menggunakan dua kontainer. Sepatu-sepatu palsu itu rencananya akan dijual di daerah Jakarta.
Iwan menjelaskan omzet penjualan sepatu palsu tersebut mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta dalam sebulan.
" Pelaku ini sudah menjual sepatu palsu tersebut dalam enam bulan, omzetnya Rp100 juta sampai 150 juta perbulan," ucap dia.
Lebih lanjut, Iman mengatakan para pelaku terancam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
" Para pelaku ini melanggar Pasal 90,91 dan 94 UU RI no. 15 tahun 2001 tentang merk," ucap Iman.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya