Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Peraturan Diteken, Begini Cara Daftar Kartu Pra Kerja

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 6 Maret 2020 17:48
Peraturan Diteken, Begini Cara Daftar Kartu Pra Kerja
Kartu ini bisa digunakan oleh pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Regulasi ini mengatur ketentuan kartu prakerja, termasuk mekanisme pendaftaran.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat 6 Maret 2020, pasa 10 Perpres No. 36 Tahun 2020 ini mewajibkan calon penerima kartu pra kerja mendaftarkan diri di program Kartu Prakerja. Pendaftaran secara online melalui situs resmi program Kartu Prakerja.

Penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK. Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi juga bisa mengikuti program ini.

Syaratnya, peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Usia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

1 dari 5 halaman

Ada Seleksi

Setelah memenuhi persyaratan, calon peserta mengikuti tahapan seleksi. Setelah lolos seleksi, peserta akan memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis pelatihan,  dan pemanfaatan kartu prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,  sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

2 dari 5 halaman

Kartu Prakerja Bukan Gaji Pengangguran tapi Beri Insentif, Besarnya?

Dream - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meluruskan kabar pemerintah akan menggaji para pengangguran. Menurut politisi PKB itu, para peserta yang mendapat prakerja hanya mendapatkan insentif bukan gaji.

" Tolong banget, jangan gunakan istilah gaji untuk pengangguran, karena yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi dan Pemerintah bukan itu. Nanti orang malah salah paham dengan niat dan gagasan baik pemerintah," tulis Hanif yang menjelaskan gagasan kartu prakerja di akun Instagramnya baru-baru ini.

Menurut Hanif para peserta Kartu Prakerja ini hanya akan mendapatkan insentif setelah pelatihan. Ini merupakan insentif yang diberikan kepada mereka yang mendapatkan kartu prakerja setelah menjalani pelatihan vokasi" .

Hanif menjelaskan ide ini muncul sesuai dengan janji yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu. Hasilnya, pada tahun 2020, pemerintah akan meluncurkan kartu prakerja dengan target dua juta orang.

 

3 dari 5 halaman

Apa Isi Kartu Prakerja

Kartu prakerja ini dapat digunakan oleh calon pekerja atau korban PHK untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari pelbagai provider vokasi. Provider vokasi diantaranya adalah training center industri (milik perusahaan), lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS/milik swasta), balai latihan kerja (BLK/milik pemerintah dan pemerintah daerah) dan lain-lain.

Selain fasilitas pelatihan, kartu prakerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu.

" Setelah selesai pelatihan, mereka yang sudah mendapatkan kartu prakerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif," ujarnya.

 

4 dari 5 halaman

Besaran Insentif yang Diberikan

Terkait besaran insentif dan lama insentif yang diberikan, Hanif mengungkapkan jika hal tersebut masih dalam pembahasan Kementerian Ketenagakerjaan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

" Tapi sementara ini ada ancang-ancang besarannya 300-500 ribu rupiah. Tapi sekali lagi, ini belum putus, dan masih akan difinalkan lagi dlm waktu secepatnya," ujarnya.

Selain Kartuprakerja, Hanif juga menjelaskan organisasi pelaksana dari program Kartu Prakerja ini masih akan digodok pemerintah.

 

5 dari 5 halaman

Syarat Mengikuti Program Kartu Prakerja

Sesuai rapat di Kemenko Perekonomian, pelaksananya diputuskan berada di bawah Kemnaker RI, dengan orang-orang dari kalangan profesional yang memahami cara kerja pemerintah dan dikontrol oleh Menko dan sejumlah menteri terkait.

Sementara masyarakat yang bisa mengikuti program ini adalah para WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. Peserta juga bisa mengikuti program ini bila kuota masih tersedia.

" Prinsip dalam pendaftaran kartu kerja adalah first in first serve, siapa mendaftar duluan (dan memenuhi syarat) ia dapat, hingga quotanya habis. Mekanisme pendaftarannya akan dibuat online dan offline, sehingga bisa menjangkau seluas-luasnya warga masyarakat, termasuk di daerah terpencil.

Beri Komentar