7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Sertifikat Vaksin COVID-19 Nanti Bisa Dipakai Untuk Nonton Konser? (Foto: Liputan6.com)
Dream – Pemerintah sedang mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan sertifikat vaksinasi bagi masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19. Pemerintah melempar wacana sertifikat ini bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
“ Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam teleconference seperti ditayangkan di akun Youtube Kementerian Koordinator Perekonomian, @PerekonomianRI, Jumat 19 Maret 2021.
Budi Gunadi berkaca kepada Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang telah melonggarkan standar protokol kesehatan untuk kegiatan tertentu. Salah satunya, sertifikat vaksinasi bisa digunakan untuk makan bersama dengan keluarga dan teman di luar, hingga nonton konser.
CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap.
“ Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini,” kata dia.
Saat jumlah masyarakat yang mendapat sertifikat vaksinasi sudah cukup banyak, pemerintah disebutnya bakal mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas tersebut.
“ Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan, masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial. Juga tidak membagikan sertifikat secara sembarangan mengingat adanya data yang bersifat privat.
" Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," ujar Johnny.
Program vaksinasi Covid-19 secara nasional terus berjalan secara bertahap. Tenaga kesehatan menjadi prioritas pada vaksinasi tahap pertama, disusul lansia dan petugas layanan publik.
![]()
Prosedur vaksinasi dilakukan dengan lebih dulu mendaftar lewat laman maupun aplikasi PeduliLindungi. Pendaftar akan mendapatkan jadwal vaksinasi serta tiket elektronik mengandung kode QR.
Setelah disuntik vaksin, setiap orang akan mendapatkan sertifikat vaksinasi. Sertifikat akan diberikan dalam bentuk fisik di lokasi vaksinasi serta dalam bentuk digital lewat aplikasi PeduliLindungi.
Pada sertifikat vaksin Covid-19, tertera data pribadi penerima vaksin mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, serta Nomor Induk Kependudukan. Sertifikat dilengkapi kode QR untuk memudahkan pembacaan.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat setidaknya 26 hal yang ditetapkan sebagai data pribadi. Data tersebut masuk dalam kategori rahasia.
Sedangkan sertifikat vaksin Covid-19 memuat tiga data pribadi. Tiga data tersebut yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan NIK.
Data tersebut potensial digunakan untuk kejahatan. Sehingga, sangat dianjurkan untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial untuk melindungi privasi data.
Sumber: Merdeka.com/Raynaldo Ghiffari Lubabah
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?