AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Orang Kaya Bakal Dikenakan Pajak 35 Persen. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak orang kaya, dari 30 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tarif pajak tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 1 Oktober 2021, draf RUU HPP pasal 17 memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang prihadi yang sebelumnya diatur di UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil. Batas penghasilan per tahun dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Kemudian, ada satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yaitu yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pungutan pajak 35 persen.
Berikut ini adalah daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan.
Dream – Pemerintah mendorong investor domestik untuk berinvestasi di pasar modal terutama instrumen surat utang (obligasi). Salah satu caranya dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari semula 15 persen menjadi 10 persen.
Tarif baru PPh ini ditetapkan dalam revisi pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi. Ketentuan ini juga berlaku hanya untuk investor lokal.
Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestor ritel di Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 4,5 persen. Angka ini masih kecil dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.
![]()
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin 6 September 2021, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Agustus 2021.
Penerbitan PP ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.
“ Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu.
Febrio mengharapkan keringanan ini bisa mengerek peran investor domestik ritel. Di sisi lain, investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank. Misalnya melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.
Febrio mengatakan partisipasi investor yang meningkat, baik dari dalam maupun luar negeri di pasar obligasi bisa membuat pasar keuangan semakin dalam.
“ Akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah,” kata dia.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya