Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Menkeu Sri Mulyani Indrawati Dan Menteri BUMN Rini Soemarno (Antarafoto/Yudha Mahatma)
Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 701 perusahaaan pelat merah dan anak usaha yang masuk wajib pajak (WP) BUMN. Yang mengejutkan, baru 28 persen perusahaan milik negara ini yang mengikuti program amnesti pajak.
Kenyataan itu tak pelak membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa malu.
" 28 perusahaan itu berapa persennya dari 701, berapa, Pak? Empat persen. Agak memalukan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam " Sosialisasi Tax Amnesty bersama Seluruh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMN" di Jakarta, ditulis Kamis 1 Desember 2016.
Dia juga heran dengan total nilai tebusan amnesti pajak perusahaan BUMN yang hanya mencapai Rp13,01 miliar.
" Tapi saya mikir, BUMN kita sudah comply. Jadi, tidak perlu membayar tax amnesty. Look at the positive side. Mudah-mudahan betul," kata dia.
© Dream
Tak hanya perusahaan, Sri Mulyani juga menyoroti direksi dan komisaris perusahaan BUMN yang sedikit mengikuti program amnesti pajak.
Dari 1.543 direksi di lingkungan BUMN yang menjadi wajib pajak, jumlah yang mengikuti program ini baru 20 persen. Dengan jumlah uang tebusan baru mencapai Rp44,5 miliar.
Sementara itu, jumlah komisaris sebanyak 1.387 wajib pajak dan yang baru mengikuti hanya 24 persen. Uang tebusan tax amnesty pun sebesar Rp111,2 miliar.
" BUMN kan, sering makan di hotel, kan? Coba lihat deh tagihan kalian di restoran. Ini bukan menyepelekan. Ini tidak ada harta dan kewajiban pajak yang kecil. Ya namanya kewajiban, ya, bayarkan. Wajib," kata dia.(Sah)