Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah, valuta asing, dan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketetapan baru ini berlaku efektif mulai tanggal 15 September 2015 hingga 14 Januari 2016.
Berdasarkan keterangan LPS, Rabu, 16 September 2015, tingkat bunga tersebut tidak mengalami perubahan yaitu penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum sebesar 7,75%, sementara dalam bentuk valas sebesar 1,5%. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 10,25%.
Menurut Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho, tingkat bunga penjaminan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan terkini.
Masih adanya ketidakpastian global karena potensi kenaikan Fed Fund Rate, membuat para pelaku pasar dan otoritas moneter di seluruh dunia bersikap pasif (wait and see).
Pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit, serta rasio LDR, lanjutnya, memperlihatkan likuditas perbankan yang masih longgar. Sementara rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II diharapkan juga akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang masih belum stabil, akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan di masa yang akan datang.
Samsu menambahkan sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
" Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," jelas Samsu.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, tambah Samsu, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
" Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Samsu. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya