Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan Warga Negara Asing (WNA).
Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “ frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
“ Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan Pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan pers, Jumat, 11 September 2015.
Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah:
1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS:
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
• Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS
• Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
• Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
• Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS
• Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progresif (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
• Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu