Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Abu Dhabi (lacarmina.com)
Dream - Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Tetapi, praktik pengiriman TKW masih saja terjadi.
Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Dalam kunjungan kerja awal Juni 2015 ke Abu Dhabi, Fahira mengaku mendapat temuan para TKW dijual seharga Rp280 juta perorang.
" Berdasarkan temuan kami di lapangan dan laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp280 juta perorang oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi," ujar Fahira melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat, 19 Juni 2015.
Fahira mengatakan pengiriman TKW ke Abu Dhabi sudah dinyatakan ilegal. Bahkan praktik tersebut sudah dapat dinyatakan sebagai kejahatan human trafficking (perdagangan manusia).
" Perdagangan manusia itu musuh peradaban, kejahatan kemanusiaan dan masuk dalam kategori luar biasa. Saya minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timur Tengah ditangkap," kata dia.
Selanjutnya, terang Fahira, temuan ini merupakan indikasi adanya praktik sindikat perdagangan manusia yang harus segera dibongkar. Di samping itu, kata dia, hal ini juga menjadi tanda tidak berjalannya sosialisasi penghentian pengiriman TKW formal ke Timur Tengah.
" Jika negara sudah melarang dan ada yang berani melanggar ini namanya melecehkan hukum kita. Di balikini pasti ada mafia perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah," tegas dia.
Penghentian pengiriman TKI informal resmi ditetapkan pemerintah pada Mei 2015 lalu. Penghentian itu berlaku pada negara-negara kawasan Timur Tengah antara lain Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Berdasarkan informasi dari KBRI Abu Dhabi, sebanyak 200 TKW ditampung di kantor kedutaan. Mereka mendapat sejumlah tindak kekerasan baik fisik maupun seksual, serta gaji mereka tidak dibayar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya