10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Akun Facebook Sri Mulyani)
Dream – Beberapa hari yang lalu, video barang bawaan penumpang yang dikenakan bea masuk dan pajak tinggi menjadi viral di media sosial. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, turut bicara tentang ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Dikutip dari akun resmi Instagram Sri Mulyani, pada Jumat 22 September 2017, dia mengatakan penerapan bea masuk dan pajak ini bukanlah hal baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010.
“ Pada prinsipnya, semua barang yang dimasukkan ke dalam Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut, dan perbatasan, terutang bea masuk dan pajak dalam impor,” kata dia di Jakarta.
Mantan direktur Bank Dunia ini mengatakan barang penumpang adalah barang keperluan pribadi dan barang dagangan. Barang pribadi adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang, tapi tidak termasuk barang dagangan. Sedangkan barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah membebaskan barang bawaan penumpang sebesar US$250 (Rp3,3 juta) per orang atau US$1000 (Rp13,22 juta) per keluarga, 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau, dan 1 liter minuman beralkohol.
“ Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut, tak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda tentang pembebasan pajak/bea masuk, misalnya Singapura US$150 (Rp1,99 juta), Malaysia US$18,75-US$125 (sekitar Rp250 ribu-1,66 juta), dan Belanda US$330 (Rp4,39 juta).
“ Saya meminta seluruh jajaran Ditjen Bea Cukai untuk terus-menerus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, banner, pamflet, leaflet, dan iklan layanan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya,” kata dia.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli