Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Antara Foto)
Dream – Pemerintah telah membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nantinya, pertengahan September, pemerintah akan membuka pendaftaran untuk batch II.
Lalu, bagaimana dengan gajinya? Apakah ada perbedaan antara CPNS baru dengan CPNS lama?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tak ada perubahan struktur gaji maupun tunjangan untuk para CPNS baru dengan CPNS yang lama. Semua pegawai yang diterima akan mengikuti tunjangan dan gaji yang sebelumnya berlaku.
“ Kalau tunjangan, mereka mengikuti yang sudah ada. Kalau formasi, dia golongan III, ya, masuk ke tunjangan dan gaji sesudah dia ditetapkan dan diterima secara penuh,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 8 September 2017.
Sri Mulyani mengatakan anggaran CPNS masuk ke dalam APBN 2018. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail soal anggaran proses perekrutan CPNS itu.
“ Untuk anggaran, mungkin untuk prosesnya tidak terlalu banyak. Tapi, nanti dia masuk dalam format 2018,” kata dia.
Dikutip dari berbagai sumber, perubahan gaji PNS terakhir pada tahun 2015. Ada kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen. Gaji terendah PNS sebesar Rp1.488.500 per bulan dengan masa kerja 0 tahun, sedangkan yang tertinggi adalah Rp5.620.300 per bulan dengan masa kerja 32 tahun. (ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis