Instansi Mana, Ya, Yang Memberikan Tunjangan Paling Besar?
Dream – Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) acapkali menyedot animo masyarakat. Masyarakat menganggap pekerjaan sebagai PNS cukup menjanjikan.
Selain memberikan fasilitas seperti gaji dan tunjangan selama bekerja, para PNS juag tetap meneirma penghasilan saat sudah purnabakti karena adanya tunjangan pensiun.
Nah sebelum kamu menjatuhkan pilihan untuk melamar ke instansi pemerintah yang mana, Dream merangkum beragam informasi yang memuat besaran tunjangan kinerja PNS di instansi-instansi yang membuka lowongan CPNS.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah kementerian yang membuka lowongan CPNS tahap pertama dan kedua dengan besaran tunjangan kinerja tertinggi:
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak)
Meski menjadi satu unit di bawah Kementerian Keuangan, pegawai Ditjen Pajak punya kelebihan dibanding teman sejawatnya. Bisa dibilang pajak adalah instansi pemerintahan yang memiliki tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai dengan pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
Instansi pemerintah mana lagi yang memberikan tunjangan kinerja besar, berikut daftarnya:
© Dream
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tunjangan sebesar Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp46,95 juta per bulan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah di BPK sebesar Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.
© Dream
Mahkamah Agung
Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya mencatat tunjangan kinerja pangkat terendah di MA sebesar Rp1,71 juta-Rp1,8 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp31,6 juta-Rp32,68 juta per bulan.
Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp2,21 juta untuk PNS berpangkat rendah, sedangkan Rp27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
© Dream
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp1,96 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.
© Dream
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri
Awal tahun 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani kenaikan tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp1,98 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
