Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Di Ritel Akan Dikenakan Biaya Rp1.500 Per Transaksi. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Bank Indonesia (BI) akhir resmi menetapkan skema biaya isi ulang uang elektronik (electronic money/e-money). Bank sentral di Tanah Air itu mengenakan biaya Rp1.500 per isi ulang uang elektronik di toko ritel dan antar bank.
Dilansir dari laman BI, Jumat 22 September 2017, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19 /10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional tanggal 20 September 2017.
Ada dua skema pengisian ulang e-money yang diatur, yaitu top up on us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan top up off us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra).
Untuk skema top up on us, pengisian ulang sampai dengan Rp200 ribu tidak dikenakan biaya, sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu, akan dikenakan biaya maksimal Rp750.
“ Skema top up off us dapat dikenakan biaya maksimal Rp1.500,” kata Agusman di Jakarta.
Dia mengatakan kebijakan tarif isi ulang e-money ini mulai efektif berlaku satu bulan setelah peraturan ini terbit, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Agusman mengatakan penetapan batas biaya maksimal untuk skema top up off us sebesar Rp1.500 ini bermaksud untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. BI meminta penerbit yang saat ini menetapkan tarif di atas batas maksimal itu harus menyesuaikan tarif.
“ Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya