Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Arya Sinulingga, menampik kabar adanya skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp15 triliun untuk membayar polis nasabah Jiwasraya. Dia memastikan, belum ada keputusan terkait Jiwasraya.
" Bailout itu tidak ada lah. Kan masih diomongin di DPR, jadi belumlah. Tenang saja, kan tiga kali masa sidang kalau untuk Panja. Ini baru dua kali," terang Arya Sinulingga usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.
Hari ini, Panitia Kerja Jiwasraya komisi VI DPR menggelar rapat tertutup bersama Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya. Rapat kali ini merupakan tindak lanjut penanganan masalah gagal bayar polis Jiwasraya.
Salah satu isu yang mencuat terkait penanganan masalah Jiwasraya adalah PMN sebesar Rp15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan perseroan tersebut.
Menurut Arya, Panitia Kerja belum memutuskan prioritas untuk nasabah. " Keputusannya bersama-sama, bukan satu pihak, tapi bersama-sama antara pemerintah dan DPR," ujar Arya.
Sebelumnya tersebar kabar bahwa terdapat tiga skema besar penyelamatan Jiwasraya:
Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya.
Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.
Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah.
Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK.
Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan.
Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement

Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’

Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?

Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini


Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan