Dokter Terawan Agus Putranto/ Liputan6.com/Angga Yuniar
Dream - Pandemi belum usai. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kini lagi-lagi memicu protes keras dari puluhan perhimpunan dokter.
Pasalnya, Menkes Terawan baru menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (Permenkes) 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Mengapa aturan tersebut diprotes? Permenkes itu berisi aturan layanan radiologi hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi.
Alat-alat radiologi seperti mesin USG (ultrasonografi) untuk pemeriksaan janin bagi ibu hamil, USG untuk mata bagi dokter mata, kini tak bisa lagi dioperasikan sendiri.
Adanya Permenkes tersebut membuat pengoperasian alat dan analisis kondisi pasien lewat perlengkapan radiologi hanya boleh dilakukan dokter spesialis radiologi.
Nantinya USG kehamilan misalnya, harus dilakukan dokter spesialis radiologi, karena dokter kandungan tak boleh melakukannya.
Puluhan perhimpunan kedokteran menyayangkan terbitnya Permenkes. Perlu diketahui kalau Menkes Terawan merupakan dokter spesialis radiologi konsultan.
Permenkes ini dirasa oleh perhimpunan dokter mengesampingkan teman sejawat dokter lain baik dokter umum dalam memberikan pelayanan radiologi klinik pratama maupun dokter spesialis pada pelayanan radiologi klinik madya, utama dan paripurna.
" Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan COVID," kata Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S Perdanakusuma.
David menyebut, Permenkes Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dapat menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Dampaknya, ada keterlambatan dan penurunan kualitas pelayanan.
" Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal. Akibatnya terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien, termasuk kematian ibu dan anak. Karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi," ungkap David.
David menambahkan, adanya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 juga berpengaruh terhadap pelayanan pasien yang mengalami penyempitan pembuluh darah.
" Untuk penilaian pembuluh darah jantung, pasien penyempitan pembuluh darah, tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," tambahnya.
Tak hanya itu saja, tindakan USG oleh dokter umum yang menggunakan layanan radiologi klinik, tidak bisa lagi dilakukan.
" Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," imbuh David.
Dalam surat tersebut, puluhan perhimpunan tersebut menyayangkan sikap Terawan yang lebih mengutamakan spesialis radiolog pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan modaltias radiasi pengion dan non pengion.
" Padahal teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia," seperti tertulis dalam surat tersebut.
Laporan Fitri Haryanti/ Sumber: Liputan6
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi