Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Kerajaan Saudi Melarang Ekspatriat Tanpa Izin Resmi Memasuki Kota Mekah, Saudi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah Arab Saudi mulai mempersiapkan diri menyambut musim haji 1443 H/2022 M. Salah satunya adalah dengan melarang warga ekspatriat memasuki kawasan Mekah mulai Kamis (2 Juni 2022) mendatang.
Larangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan Arab Saudi menyebutkan ekspatriat harus mengantongi izin dari otoritas agar bisa masuk kawasan Mekah.
Warga ekspatriat yang akan memasuki kota Mekah harus menunjukan beberapa dokumen penting. Beberapa dokumen yang diperlukan adalah izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat di Tanah Suci dari otoritas berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Mekah, serta izin umroh atau izin haji.
Juru Bicara Keamanan Publik Saudi, Brigjend Sami Al-Shuwairekh mengatakan ketentuan ini sejalan dengan peraturan untuk para jemaah haji pada tahun ini.
" Hanya ekspatriat yang mengantongi izin masuk Mekah akan diizinkan berada di Tanah Suci mulai Kamis. Mereka bisa mendapatkan izin dari otoritas berwenang," ujarnya dikutip Dream dari Arabnews.com, Senin, 30 Mei 2022.
Sami juga menegaskan kendaraan maupun warga yang tak memiliki dokumen sesuai persyaratan akan diminta kembali.
Sementara itu pihak penyelenggara haji dan umroh di Saudi, Ahmed Saleh A-Halabi mengatakan perubahan aturan ini merupakan hasil dari pemantauan akses masuk Kota Suci selama bertahun-tahun. Penanganan yang praktis akan mudah mengelola warga yang masuk Mekah.
Al-Halabi menilai aturan ini dibuat untuk memberantas segala macam penyusupan ke tempat-tempat suci, terutama bagi penduduk yang tidak memiliki izin. Penyusupan bisa saja dilakukan nekat pekerja yang tengah memasuki liburan untuk bermukim di rumah kerabat dan menyusup ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
" Dan akibatnya, mereka tinggal di trotoar dan tidur di sana yang akan berdampak pada lingkungan dan tingkat kebersihan masyarakat,” tambahnya.
Sedangkan kepala departemen penelitian dan studi media di Lembaga Penelitian Haji dan Umrah Dua Masjid Suci, Dr. Othman Qazzaz, menilai langkah itu sebagai bentuk upaya Kerajaan untuk meningkatkan layanan logistik selama haji, yang bertujuan untuk menjadi tuan rumah yang sukses.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?