Konsekuensi dan hukum membawa tanah haram pulang ke kampung halaman.
Konsekuensi dan hukum membawa tanah haram pulang ke kampung halaman.
Makkah dan Madinah merupakan dua kota suci yang populer terutama bagi umat muslim yang ingin menjalankan ibadah di kota kelahiran Nabi.
Makkah dan Madinah juga sering disebut sebagai haramain atau dua tanah suci atau haram.
Tanah Haram merujuk pada wilayah Kota Makkah dan Madinah yang memiliki batas-batas tertentu. Dikenal sebagai tanah suci, ini adalah tempat turunnya Islam dan tempat yang dihormati yang pernah ditempati oleh tokoh-tokoh agung dalam pandangan Allah.
Karena status kedua kota tersebut adalah tanah suci, tidak heran bahwa banyak jamaah haji atau orang yang sekedar berkunjung kesana ingin membawa pulang tanah suci ke kampung halamannya.
Namun, bolehkah tanah suci dari Makkah dan Madinah dibawa pulang? Lalu apa hukuman dan konsekuensinya jika nekat membawa tanah dari makkah dan Madinah ke kampung halaman? Berikut penjelasannya.
Ustadz Muhammad Hanif Rahman dari Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo di NU Online menyatakan perbedaan pendapat ulama tentang membawa Tanah Haram pulang ke Tanah Air, baik untuk tabaruk atau sebagai produk perabot.
Ada yang menganggapnya haram dan mewajibkan pengembalian ke tempat asal, sementara ada yang memakruhkannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
??????? ??????????????? ?????????? ????? ??????? ????????? ????????????? ????? ????? ???? ??????? - ??????????????? ??????????? - ?????? ??????? ???????? ??????? ?????? ?????????? ??????? ???? ?????? ??????????????? ???????????
Artinya: " Madzhab Syafi'iyah menjelaskan tentang keharaman memindahkan tanah atau debu dan bebatuan Tanah Haram dan apapun yang dibuat dengan tanah liat Tanah Haram seperti kendi dan selainnya ke tanah halal, dan wajib mengembalikannya ke Tanah Haram."
???????? ?????????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ????????? ????????? ???????????? ???????? ????????????? ??? ????????? ?????? ??????????? ???? ?????? ??????? ????????? ????????????
Artinya: " Menurut Madzhab Abu Hanifah tidak masalah mengeluarkan bebatuan dan tanah atau debunya Tanah Haram. Pendapat ini dinukil Imam Syafi'i dalam kitab Al-Um, pendapat ini juga adalah pendapat yang dinukil dari sahabat Umar dan Ibnu Abbas akan tetapi keduanya menilai makruh hal tersebut."
Menurut Syekh Wahbah az-Zuhaili, mayoritas ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa memindahkan tanah, debu, batu, dan perabot dari Tanah Haram adalah makruh.
Namun, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa perbuatan tersebut haram dan harus dikembalikan ke tempat asalnya.
Dalam Madzhab Syafi'i, ketika suatu hal yang diharamkan dibawa pulang, seringkali mengharuskan orang yang mengambilnya untuk mengembalikannya ke tempat asalnya.
Jika tidak dilakukan, tidak ada dhoman. Hal ini dibandingkan dengan memotong rerumputan kering di Tanah Haram.
Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Hawasyi asy-Syarwani, sebuah komentar atas Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar.
????????: ???????????? ??????? ????? ???? ?????? ???? ???????? ????? ???????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ?????????? ????????? ????? ? ? ????????: ? ? ?????????? ????????? ????? ???? ??? ????????? ?????? ??????????
Artinya, " Perkataan mushanif: " Maka ia harus mengembalikannya" . Yakni, maka apabila tidak melakukannya tidak ada dhoman (tanggungan pertanggungjawaban) karena hal tersebut (tanah, debu dan batu) bukanlah perkara yang bertumbuh kembang. Maka dalam hal ini menyerupai rumput kering. Ini adalah ungkapan Imam Ali As-Syibromalisi. Ungkapan Imam Ramli:
" Menyerupai rumput" yakni, dalam tidak adanya dhoman belaka." (Abdul Hamid Asy Syarwani dan Ahmad bin qosim, Hawasyi asy Syarwani Syarah Tuhfatul Muhtaj, [Bairut, Darul Ihya' Thurots: th.t], juz IV halaman 194).
Kesimpulannya, masih terdapat perdebatan dari para ulama terkait hukum membawa pulang tanah, debu, batu, atau olahan tanah liat dari Tanah Haram.
Jika menurut Imam Nawawi, hukum membawa tanah dari Tanah Haram adalah haram dan jika terlanjur membawanya pulang maka harus dikembalikan ke tempat asalnya walaupun tidak ada dhoman jika tidak dilakukan.
Sedangkan jika menurut Mu’tamad dalam Madzhab Syafi’i, Madzhab hanafi, dan Madzhab Hambali, mengambil tanah di Tanah Haram adalah makruh. Wallahu a’lam.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN