Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Jemaah Haji 2023 Bisa Pulang Lebih Cepat Dari Jadwal, Gimana Caranya? (dok.Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023, termasuk jadwal kepulangan jemaah ke Tanah Air.
Seperti saat keberangkatan, para jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah Rukun Islam ini akan pulang dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dan gelombang kedua pada 19 Juli 2023.
Meski jadwal kepulangan telah ditentukan, sejumlah jemaah haji asal Indonesia dapat pulang lebih cepat (Tanazul).
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“ Tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” kata Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangannya, dikutip Senin 10 Juli 2023.
Dodo menjelaskan ada dua cara agar jemaah haji bisa mengajukan Tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.
Pengajuan ini berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
Cara kedua adalah jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.
" Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat ditanazulkan,” tuturnya.
Dodo mengimbau kepada jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air agar bersiap sebaik mungkin.
Terutama menjaga kondisi kesehatan dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi, dan istirahat yang cukup.
Sebelum pulang ke Tanah Air, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin mengingatkan agar jemaah haji melaksanakan Tawaf Wada’. Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
“ Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujarnya.
Fauzin menjelaskan, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.
“ Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” ujarnya.
Ia menambahkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah haji dalam kondisi uzur seperti sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
Kemudian jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal
Fauzin mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya.
Ia menyebut Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“ Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.
“ Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam