Foto By Konsultasisyariah.com
Dream - Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya.
Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda;
" Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya." (HR. Muslim, Abu Daud dan Turmudzi)
An-Nawawi menjelaskan hadis ini;
Sabda Rasulullah SAW, " janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31)
Bagaimana penjelasannya secara Fiqh, selengkapnya baca di sini