6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Jemaah Haji Indonesia (MCH)
Dream - Direktur Penyelenggara Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, mendesak majmuah atau organisasi penyedia pemondokan mematuhi kontrak yang disepakati. Desakan ini muncul karena ada temuan kurangnya pelayanan kepada jemaah haji.
“ Kami mengingatkan kembali isi dari kontrak itu, jadi kalau mereka tidak bisa menepati kewajibannya sesuai kontrak itu maka kita akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa denda,” kata Sri, di Kantor Daker Madinah, sehari lalu.
Selain dugaan pelanggaran kontrak, Sri juga melayangkan keluhan mengenai beberapa hotel yang tak mengizinkan mesin pemanas makanan katering di hotel mereka.
“ Rupanya memang kurang koordinasi antara penyedia katering dengan hotel. Padahal, setelah diteliti, ternyata yang dibutuhkan hanya surat izin operasional dapur,” ujar dia
Izin tersebut, tambah Sri, harus diurus pihak katering dan hotel agar makanan untuk jemaah dapat lolos dari pemeriksaan otoritas kesehatan dan keselamatan Arab Saudi. “ Insyaallah setelah ini tidak ada permasalahan lagi,” kata dia.
Masalah koordinasi pihak hotel dan katering sempat membuat makanan jemaah terlambat datang. Selain itu, pelanggaran kontrak lain yang mengemuka, yaitu penempatan jemaah haji.
Akibatnya, jemaah dari beberapa kloter tertahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz. Para jemaah sempat harus menunggu lebih dari sejam karena belum mendapat kepastian akan ditempatkan di hotel mana di Madinah.
Selain tak mengizinkan penghangat makanan masuk hotel dan menyalahi kontrak penempatan, majmuah juga dianggap lalai menyediakan air minum.
“ Kewajiban mereka harus dilaksanakan. Kalau tidak mereka harus siap menerima sanksi sesuai isi kontrak,” kata Sri Ilhami.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja penyedia layanan di Madinah tersebut dalam waktu dekat. Hasil evaluasi itu nantinya bakal dijadikan landasan pemberian sanksi.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
