Jemaah Haji Indonesia (MCH)
Dream – Jelang kepulangan jemaah haji gelombang ke dua, Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Madinah mengeluarkan imbauan untuk petugas haji. Dalam imbauan itu petugas haji diminta tidak menitipkan barang atau dokumen ke jemaah.
" Sehubungan dengan pelaksanaan kepulangan jemaah haji Indonesia, dengan ini kami sampaikan bahwa kepada seluruh petugas haji dilarang menitipkan barang atau dokumen dalam bentuk apapun yang tidak ada kaitannya dengan tugas sebagai PPIH Arab Saudi," demikian imbauan yang ditandatangani Kadaker Madinah, Muhammad Khanif, Selasa 3 September 2018.
Surat yang ditembuskan ke Ketua Sektor dan Kepala Seksi ini juga meminta pengawasan penuh terhadap aktivitas penitipan barang petugas ke jemaah itu. " Apabila menemukan segera melaporkan sebagai dasar penilaian petugas," kata Khanif.
Sebelumnya, PPIH Arab Saudi telah mengeluarkan imbauan terkait barang bawaan jemaah haji. Terdapat delapan larangan yang harus dipatuhi jemaah haji.
Beberapa di antaranya yaitu, jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas koper dengan berat maksimal 32 kilogram. Sementara tas tentengan jemaah yang dibawa ke kabin maksimal berbobot 7 kilogram.
Selain itu, jemaah juga dilarang membawa dan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Koper jemaah yang kedaparan air Zamzam di dalamnya akan dibongkar paksa petugas.
Laporan Maulana Kautsar dari Tanah Suci
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
