Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan, 116 WNI yang tertangkap di Arab Saudi karena ingin melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi tidak semuanya bisa disebut korban. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagian dari mereka ternyata memang sengaja berhaji secara ilegal.
" Ada yang sadar, ada juga yang nggak tahu. Para WNI itu telah mengetahui konsekuensinya," ujar Hery di Mekah, Arab Saudi, Jumat 3 Agustus 2018. .
Hery mengatakan, untuk mendapatkan visa umroh dan ziarah, jemaah haji ilegal diharuskan membayar Rp50 juta hingga Rp60 juta. Sementara untuk visa bisnis, mereka dikenai Rp90 juta.
Untuk menghindarkan masalah itu, Hery berharap adanya sosialisasi di tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, dia juga mendorong kasus ini menjadi bahan kajian terkait istithaah (kelayakan) kepatuhan regulasi.
" Masalah failed regulation, apakah ini akan memperoleh kemabruran, tapi ini ranah dari para ulama," ujar dia.
Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan kasus 116 WNI yang hendak berhaji secara ilegal merupakan masalah lintas instansi.
" Ini tanggung jawab bukan Kemenag saja namun lintas instansi," ujar Nizar di kantor Daker Mekah, Syisyah, Kamis 2 Agustus 2018.
Untuk menyelesaikan persoalan ini Nizar akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. " Pada level kewenangan Kemenag, seperti kalau dia umroh dan overstay, maka kita lacak," kata dia.
Selain berkoordinasi di tingkat kelembagaan, Nizar juga akan menelisik travel yang memanfaatkan visa umroh dan ziarah untuk menggaet jemaah haji. Dia ingin memastikan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan biro travel maupun jemaah.
" Kalau kesalahan ada di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), di mana mereka sengaja melakukan itu, maka izinnya akan kita cabut. Kalau kesalahan jemaah, kita akan cari titik temunya," ujar dia.
" PPIU juga seharusnya melaporkan. Misal yang berangkat sepuluh kok yang pulang cuma sembilan. Itu mereka harus melapor," kata Nizar melanjutkan.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya