Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aturan Pajak Baru Untuk Impor Mobil Murah, Diterapkan Mulai Bulan Ini. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah belum lama ini mengeluarkan aturan pengendalian impor. Salah satunya adalah pengendalian masuknya mobil mewah dari luar negeri.
Dengan adanya aturan ini, biaya yang harus dirogoh importir untuk mobil mewah bisa mencapai 190 persen.
Aturan ini pun berlaku mulai bulan ini. Lalu bagaimana jika kendaraan berharga ratusan bahkan miliaran rupiah itu sudah terlanjur dikapalkan?
“ Kalau sudah yang on the way, ya, dilanjutkan saja,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Minggu 9 September 2018.
Airlangga mengatakan aturan ini akan berdampak langsung kepada mobil yang berkapasitas di atas 3 ribu cc dan dikategorikan sebagai supercar.
“ Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Pemerintah merevisi tarif pajak penghasilan (PPh) 22 barang impor mewah. Salah satunya adalah mobil mewah.
Setelah tarif impor dinaikkan, harga Lamborghini cs ke Indonesia bisa melesat hingga 190 persen.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 6 September 2018, harganya naik drastis karena pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya 10 persen menjadi 50 persen. Itu juga ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10-125 persen. Dengan ada rincian tarif ini, total biaya yang dikeluarkan oleh importir mobil mewah mencapai 190 persen dari harga mobil.
“ Jadi, kira-kira hampir 190 persen dari harganya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta.
Sri Mulyani mengharapkan revisi tarif ini bisa mengurangi impor mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar.
Dream - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan mobil mewah yang dimaksud adalah mobil yang berukuran kapasitas mesin lebih dari 3 ribu cc.
![]()
“ Mobilnya 5 ribu cc kategorinya supercar. Nah, itu sudah pasti. Nggak ada supercar yang tidak mewah. Ya, memang 3 ribu cc ke atas,” kata Airlangga. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya