Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Keripik Bahan Haram (gulfnews.com)
Dream - Masyarakat Sharjah, Uni Emirat Arab, dibuat heboh dengan beredarnya makanan ringan berupa kripik. Ini lantaran kripik tersebut terbuat dari bahan haram, kulit babi.
Makanan ringan tersebut ditemukan dijual di sebuah toko di Khor Fakkan. Atas temuan itu, pemerintah setempat segera menggelar investigasi terkait keberadaan produk makanan ringan tersebut.
" Hasil investigasi akan segera diluncurkan, dan produk telah diperiksa di laboratorium," ujar Direktur Kesehatan Khor Fakkan, Fawzia Rashid Al Qadi, dikutip dari harian setempat.
Fawzia menjelaskan produk-produk yang dilarang itu telah ditarik dari peredaran. Selain itu, tindakan tegas juga telah dijalankan agar toko yang bersangkutan tidak lagi menjual produk haram.
Selain itu, kata Fawzia, tindakan hukum juga akan diambil untuk para pemasok yang jelas melanggar peraturan.
" Semua langkah hukum telah dijalankan. Pemilik toko telah didenda, dia juga menandatangani perjanjian tidak akan lagi menjual produk yang dilarang," ucap Fawzia.
Minuman beralkohol dan babi merupakan produk haram di Sharjah. Sesuai aturan di UEA, produk haram hanya boleh dipajang di bagian produk non-halal pada supermarket.
Aturan produk di Sharjah berbeda dengan di Dubai dan Abu Dhabi. Sharjah menerapkan larangan ketat pada produk minuman beralkohol dan babi.
Sementara Dubai dan Abu Dhabi membolehkan penjualan minuman beralkohol dan babi. Tetapi, harus ada izin penjualan untuk produk-produk tersebut.
Selain itu, pengelola supermarket diwajibkan menunjukkan karyawan khusus untuk menangani produk haram. Karyawan tersebut juga harus memiliki sertifikat kerja.
(Sumber: gulfnews.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya