Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Baru Sejam Punya SIM Kena Tilang, Remaja Apes Dilarang Mengemudi 4 Minggu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 23 November 2018 09:41
Baru Sejam Punya SIM Kena Tilang, Remaja Apes Dilarang Mengemudi 4 Minggu
SIM-nya dicabut dan kena denda Rp3 juta.

Dream – Seorang pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ingin mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, pengemudi tentu saja harus lolos ujian mengemudi.

Dengan ujian yang sangat ketat, mendapat SIM tentu saja membahagiakan. Kaki rasanya sudah gatal ingin menginjak pedal gas karena tak lagi takut ditilang polisi. 

Namun pengalaman yang dialami seorang remaja yang baru memiliki SIM ini bisa dibilang apes atau beruntung. Dia apes karena baru memegang SIM selama satu jam langsung kena tilang. Beruntungnya karena dia sudah memiliki SIM.

Ada apa gerangan dengan remaja itu?

Dikutip dari Metro, Jumat 23 November 2018, remaja di Jerman itu harus merelakan SIM yang baru dimiliki selama satu jam setelah kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Remaja berusia 18 tahun ini diketahui mengebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam. 

Polisi di Hemer, Jerman harus menilangnya karena daerah yang dilalui remaja itu hanya membolehkan kecepatan maksimal 30 km per jam.

“ Beberapa hal bertahan selamanya, yang lain hanya satu jam,” kata polisi Jerman.

Remaja itu diketahui membawa empat orang temannya di dalam mobil. Dia diduga melanggar lalu lintas untuk pamer keterampilan mengemudi.

Pria muda itu dilarang mengemudi selama 4 minggu dan dikenakan denda 200 poundsterling (Rp3,73 juta).

1 dari 2 halaman

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Dream – Tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah berlaku per 1 November 2018. Pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV dan polisi akan memverifikasi kendaraannya untuk menetapkan sanksi.

Nah, kalau kamu sudah terkena tilang elektronik ini, bagaimana cara mengurusnya?

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 6 November 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, mengatakan tahap pertama mekanisme tilang elektronik ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV.

Setelah verifikasi, polisi mengirimkan surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan itu atau bukan.

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.

“ Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata dia di Jakarta.

Yusuf mengatakan ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.

“ Kalau belum (bayar), berarti nanti ada pemblokiran,” kata dia.

Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari, kata Yusuf.

(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)

2 dari 2 halaman

Pemilik Mobil Ditilang 103 Kali, Lihat Denda yang Harus Dibayar

Dream – Seorang pengusaha di India tak sadar telah mengantongi 103 “ surat” tilang. Tilang-tilang ini membuatnya harus merogoh kocek senilai 1 laks atau 100 ribu ruppee. Jika dirupiahkan nilainya mencapai 20,47 juta.

Dikutip dari Rushlane, Rabu 3 Oktober 2018, pria bernama Rahil Mehhta ini mengantongi 103 tilang elektronik ketika sedang melintas di Bandra Worli Sealink, Mumbai. Pedagang berlian ini mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang melebihi ketentuan.

Dia tercatat melanggar aturan lalu lintas dengan mobil Honda Accord sebanyak 84 kali dan BMW 3 Series 19 kali. Pelanggaran ini terjadi selama Januari—Agustus 2018. Denda-denda tersebut belum dibayar.

Hal ini diketahui Rahil ketika dia ditilang karena parkir Accord-nya sembarangan di Crawford Market, Mumbai, pada 22 September 2018. Polisi memberikan denda tilang sebesar 85 ribu rupee (Rp17,4 juta) dan memintanya untuk membayar di kantor polisi. Ketika membayar, pria ini dikenakan denda sebesar 19 ribu rupee (Rp3,89 juta).

Ketika mengetahui dendanya, dia tak tahu kalau melanggar lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Rahil mengaku tak pernah mendapatkan pesan tilang.

Dua hari setelahnya, dia datang ke kantor untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas.

Beri Komentar