6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Jika Ingin Mengendarai Mobil, Kita Wajib Punya SIM, Kan? (Foto: Pixabay)
Dream – Seorang pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ingin mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, pengemudi tentu saja harus lolos ujian mengemudi.
Dengan ujian yang sangat ketat, mendapat SIM tentu saja membahagiakan. Kaki rasanya sudah gatal ingin menginjak pedal gas karena tak lagi takut ditilang polisi.
Namun pengalaman yang dialami seorang remaja yang baru memiliki SIM ini bisa dibilang apes atau beruntung. Dia apes karena baru memegang SIM selama satu jam langsung kena tilang. Beruntungnya karena dia sudah memiliki SIM.
Ada apa gerangan dengan remaja itu?
Dikutip dari Metro, Jumat 23 November 2018, remaja di Jerman itu harus merelakan SIM yang baru dimiliki selama satu jam setelah kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Remaja berusia 18 tahun ini diketahui mengebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam.
Polisi di Hemer, Jerman harus menilangnya karena daerah yang dilalui remaja itu hanya membolehkan kecepatan maksimal 30 km per jam.
“ Beberapa hal bertahan selamanya, yang lain hanya satu jam,” kata polisi Jerman.
Remaja itu diketahui membawa empat orang temannya di dalam mobil. Dia diduga melanggar lalu lintas untuk pamer keterampilan mengemudi.
Pria muda itu dilarang mengemudi selama 4 minggu dan dikenakan denda 200 poundsterling (Rp3,73 juta).
Dream – Tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah berlaku per 1 November 2018. Pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV dan polisi akan memverifikasi kendaraannya untuk menetapkan sanksi.
Nah, kalau kamu sudah terkena tilang elektronik ini, bagaimana cara mengurusnya?
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 6 November 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, mengatakan tahap pertama mekanisme tilang elektronik ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV.
Setelah verifikasi, polisi mengirimkan surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan itu atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
“ Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata dia di Jakarta.
Yusuf mengatakan ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.
“ Kalau belum (bayar), berarti nanti ada pemblokiran,” kata dia.
Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari, kata Yusuf.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Seorang pengusaha di India tak sadar telah mengantongi 103 “ surat” tilang. Tilang-tilang ini membuatnya harus merogoh kocek senilai 1 laks atau 100 ribu ruppee. Jika dirupiahkan nilainya mencapai 20,47 juta.
Dikutip dari Rushlane, Rabu 3 Oktober 2018, pria bernama Rahil Mehhta ini mengantongi 103 tilang elektronik ketika sedang melintas di Bandra Worli Sealink, Mumbai. Pedagang berlian ini mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang melebihi ketentuan.
Dia tercatat melanggar aturan lalu lintas dengan mobil Honda Accord sebanyak 84 kali dan BMW 3 Series 19 kali. Pelanggaran ini terjadi selama Januari—Agustus 2018. Denda-denda tersebut belum dibayar.
Hal ini diketahui Rahil ketika dia ditilang karena parkir Accord-nya sembarangan di Crawford Market, Mumbai, pada 22 September 2018. Polisi memberikan denda tilang sebesar 85 ribu rupee (Rp17,4 juta) dan memintanya untuk membayar di kantor polisi. Ketika membayar, pria ini dikenakan denda sebesar 19 ribu rupee (Rp3,89 juta).
Ketika mengetahui dendanya, dia tak tahu kalau melanggar lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Rahil mengaku tak pernah mendapatkan pesan tilang.
Dua hari setelahnya, dia datang ke kantor untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya