7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Dream - Kebutuhan umat muslim dalam mengonsumsi makanan halal, turut disambut baik para produsen makanan dari berbagai negara. Salah satunya negara ginseng, Korea Selatan yang tengah melirik pasar Indonesia untuk mengembangkan produksi pangannya.
Keseriusan pemerintah Korea Selatan terlihat dengan mengajukan beberapa makanan halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar makanan-makan tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia.
" Proses untuk mendapat sertifikasi halal MUI sangat lama dan mahal sekali. Tapi kami tetap optimis," tutur Jin Soek Boek, Direktur Umum Bisnis Eksporat.
Menanggapi hal itu, pihak MUI menyatakan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat halal harus melalui proses yang panjang. Salah satunya harus dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM/RI). Baru setelah itu logo halal dapat dikelurkan dari MUI.
Untuk mengeluarkan sebuah sertifikat halal, perusahaan harus mengajukan pendaftaran ke Badan Pengkajian Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian dilanjutkan ke lembaga yang mengaudit kehalalalan sebuah produk.
" Kalau sudah lolos akan dikembalikan ke BPJH dan diteruskan ke MUI. Setelah itu baru dikeluarkan logo halal. Semua ada tujuh prosedur," imbuh Lia Amalia, Director of Division Socialization and Promotiob LPPOM MUI.
Pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan secara online melalui lppommui.org. sedangkan dua poin terpenting untuk mendapatkan label halal itu sendiri, yaitu fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan hasil pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (BPPOM MUI).
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?