Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ternyata, Setelah Mengecat Mobil, Ada Biaya Lain Yang Harus Kamu Keluarkan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Apakah kamu pernah merasa bosan dengan tampilan eksterior mobil? salah satu solusinya adalah mengganti warna cat bodi mobil.
Setelah mengecat mobil, tentu kamu harus melaporkan kepada polisi agar kendaraan tetap legal. Lalu, berapa biaya mengurus ganti warna mobil?
Dikutip dari laman Auto2000, Rabu 13 Januari 2021, jika dibandingkan dengan biaya total pengecatan mobil, biaya ganti warna di kepolisian tidak mahal. Caranya pun tak sulit.
Untuk melakukan penggantian warna mobil secara sah, pada dasarny, kamu akan mendapatkan STNK baru dan BPKB juga tentunya. Untuk biayanya, kita akan mencari tahu di peraturan yang sudah berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200 ribu.
Lantas untuk biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besarannya adalah Rp50 ribu per tahun.
Selain melakukan penerbitan ulang STNK yang sudah tertera warna baru mobil, tentu kamu juga perlu mengubah keterangan warna di BPKB. Biayanya untuk mengurus BPKB ini Rp375 ribu.
Dengan begitu, kamu mengeluarkan uang senilai Rp625 ribu.
Ingat, pelaporan seperti ini wajib dilakukan bagi mobil yang telah memiliki warna baru. Jika tidak, maka siap-siap saja untuk berurusan dengan petugas kepolisian lalulintas.
Aturan mengenai perubahan warna mobil ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.
Itulah informasi ganti warna mobil. Ingat, jangan gunakan jasa calo di saat melakukan pengurusan perubahan ganti warna mobil kesayangan kamu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya