Ilustrasi Mobil Dinas Polisi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Tak dapat dipungkiri lelang mobil menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga miring. Selain mobil biasa, masyarakat bisa saja mendapatkan kendaraan bekas dinas PNS, TNI, dan Polri.
Namun, kendaraan yang dibeli dari hasil lelang bisa saja tidak dilengkapi dengan surat.
Tentu saja pembeli harus mengurus surat-menyurat kendaraan hasil lelang.
Dikutip dari Otosia yang melansir Korlantas Polri, Kamis 25 Juni 2020, kalau kendaraan lelang itu adalah bekas kendaraan dinas TNI atau Polri, setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor hasil lelang kendaraan dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi, dilansir dari laman Korlantas Polri:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
3. Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri
4. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
5. Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website
6. Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau, website
7. Berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang
8. Bukti pembayaran harga lelang
9. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT
10. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000