Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dokter Terawan Agus Putranto/ Liputan6.com/Angga Yuniar
Dream - Pandemi belum usai. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kini lagi-lagi memicu protes keras dari puluhan perhimpunan dokter.
Pasalnya, Menkes Terawan baru menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (Permenkes) 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Mengapa aturan tersebut diprotes? Permenkes itu berisi aturan layanan radiologi hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi.
Alat-alat radiologi seperti mesin USG (ultrasonografi) untuk pemeriksaan janin bagi ibu hamil, USG untuk mata bagi dokter mata, kini tak bisa lagi dioperasikan sendiri.

Adanya Permenkes tersebut membuat pengoperasian alat dan analisis kondisi pasien lewat perlengkapan radiologi hanya boleh dilakukan dokter spesialis radiologi.
Nantinya USG kehamilan misalnya, harus dilakukan dokter spesialis radiologi, karena dokter kandungan tak boleh melakukannya.
Puluhan perhimpunan kedokteran menyayangkan terbitnya Permenkes. Perlu diketahui kalau Menkes Terawan merupakan dokter spesialis radiologi konsultan.
Permenkes ini dirasa oleh perhimpunan dokter mengesampingkan teman sejawat dokter lain baik dokter umum dalam memberikan pelayanan radiologi klinik pratama maupun dokter spesialis pada pelayanan radiologi klinik madya, utama dan paripurna.

" Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan COVID," kata Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S Perdanakusuma.
David menyebut, Permenkes Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dapat menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Dampaknya, ada keterlambatan dan penurunan kualitas pelayanan.
" Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal. Akibatnya terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien, termasuk kematian ibu dan anak. Karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi," ungkap David.
David menambahkan, adanya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 juga berpengaruh terhadap pelayanan pasien yang mengalami penyempitan pembuluh darah.
" Untuk penilaian pembuluh darah jantung, pasien penyempitan pembuluh darah, tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," tambahnya.
Tak hanya itu saja, tindakan USG oleh dokter umum yang menggunakan layanan radiologi klinik, tidak bisa lagi dilakukan.
" Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," imbuh David.
Dalam surat tersebut, puluhan perhimpunan tersebut menyayangkan sikap Terawan yang lebih mengutamakan spesialis radiolog pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan modaltias radiasi pengion dan non pengion.
" Padahal teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia," seperti tertulis dalam surat tersebut.
Laporan Fitri Haryanti/ Sumber: Liputan6
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya