Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Mobil Jenis Apa Yang Laris Manis Selama Pandemi Corona? (Foto: Shutterstock)
Dream – Sistem lelang menjadi alternatif mencari kendaraan bekas namun berkualitas dan berharga miring. Di tengah pandemik Covid-19, lelang penjualan mobil ternyata tak pernah sepi peminat.
Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Juni 2020, Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung menilai penurunan daya beli masyarakat membuat kendaraan yang banyak dicari saat ini berada di segmen mobil murah ramah lingkungan (LCGC).
" Sekarang trennya menurun. Mungkin karena memang daya belinya juga menurun. Jadi mobil yang banyak dicari saat ini itu kendaraan di segmen LCGC," kata Daddy kepada Liputan6.com.
Walau berada di segmen Low MPV, konsumen yang menginginkan segmen ini juga memilih tahun yang lebih tua karena harga yang ditawarkan lebih terjangkau.
" Kalau untuk Avanza masih ada yang beli juga cuma tahunnya agak tua. Sekarang ini, mobil di bawah Rp100 juta yang paling banyak dicari konsumen. Jadi memang turun," kata dia.
1. Cari kendaraan dan cek jadwal lelang via website. Daftar lot kendaraan dan jadwal lelang bisa dicek via website.
2. Cek detail kendaraan via website.
3. Registrasi dan beli Nomor Peserta Lelang (NPL). Isi data diri dan lakukan pembelian NPL secara online di website resmi. Pembayaran NPL bisa melalui Virtual Account dan kartu kredit.
4. Pilih jadwal lelang online yang sedang berlangsung. Peserta dapat langsung memilih kendaraan yang diinginkan. Tenggat waktu lelang tertera pada bagian informasi kendaraan.
5. Ikuti proses lelang online. Peserta dapat langsung melakukan penawaran atau bidding secara online. Tawar harga kendaraan sesuai keinginan.
6. Pelunasan atau pengembalian biaya. Jika peserta memenangkan lelang, pelunasan sisa pembayaran wajib dilakukan selambatnya 5 hari kerja setelah lelang. Namun jika kalah, biaya pembelian NPL akan kembali 100 persen ke nomor rekening terdaftar, selambatnya 3 hari kerja setelah lelang.
7. Ambil kendaraan. Peserta dapat mengambil kendaraan beserta dokumennya setelah melunasi pembayaran selambatnya 5 hari kerja setelah lelang.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya