Ilustrasi Lelang Online. (Foto: Shutterstock)
Dream – Membeli mobil bekas dengan sistem lelang punya beragam keunggulan. Salah satu yang jadi pemikat masyarakat adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan membeli di bursa mobil bekas. Calon pembel juga memiliki banyak pilihan.
Dengan merebaknya wabah Covid-19, para pelanggan lelang kini juga harus beradaptasi dengan sistem penjualan baru. Salah satunya adalah mengikuti lelang mobil secara online.
Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung kepada Liputan6.com, mengakui belum berani menggelar proses lelang secara offline. Namun perusahaan tentunya harus tetap beroperasi demi keberlangsungan hidup pegawai sekaligus memenuhi kebutuhan peserta lelang.
Menghadapi kondisi tersebut, Ibid mulai menerapkan sistem lelang online yang bisa diikuti masyarakat. Daddy memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan peserta lelang mirip dengan cara offline, yakni membeli Nomor Peserta Lelang (NPL).
" Jadi online harus daftar dulu. Setelah itu kalau tertarik dengan unit yang dipajang yaudah kita tinggal beli Nomor Peserta Lelang harganya Rp5 juta satu nomor, via aplikasi, setelah itu dapat virtual account," kata dia.
Peserta yang telah membeli NPL nantinya bisa melihat jadwal lelang dan diajak melihat secara live penawaran kendaraan yang diinginkan. Dalam proses lelang itu, calon pembeli bisa melakukan penawaran secara langsung.
" Nanti pas hari H lelang kita lihat kendaraan itu ngebid berapa. Nanti kelihatan secara live, naik 500 ribu lalu naik lagi sampai titik tertinggi. Kalau enggak ada yang nawar lagi dia yang menang,” kata dia.
Pengelola lelang juga akan memberitahukan peserta lelang jika sebuah kendaraan telah berhasil terjual.
1. Cari kendaraan dan cek jadwal lelang via website. Daftar lot kendaraan dan jadwal lelang bisa dicek via website.
2. Cek detail kendaraan via website.
3. Registrasi dan beli Nomor Peserta Lelang (NPL). Isi data diri dan lakukan pembelian NPL secara online di website resmi. Pembayaran NPL bisa melalui Virtual Account dan kartu kredit.
4. Pilih jadwal lelang online yang sedang berlangsung. Peserta dapat langsung memilih kendaraan yang diinginkan. Tenggat waktu lelang tertera pada bagian informasi kendaraan.
5. Ikuti proses lelang online. Peserta dapat langsung melakukan penawaran atau bidding secara online. Tawar harga kendaraan sesuai keinginan.
6. Pelunasan atau pengembalian biaya. Jika peserta memenangkan lelang, pelunasan sisa pembayaran wajib dilakukan selambatnya 5 hari kerja setelah lelang. Namun jika kalah, biaya pembelian NPL akan kembali 100 persen ke nomor rekening terdaftar, selambatnya 3 hari kerja setelah lelang.
7. Ambil kendaraan. Peserta dapat mengambil kendaraan beserta dokumennya setelah melunasi pembayaran selambatnya 5 hari kerja setelah lelang.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya