7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Merokok Sambil Mengendarai Motor/ (Foto: Shutterstock)
Dream - Para pemilik kendaraan seharusnya mematuhi beragam peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah tidak merokok di jalan. Kebiasaan ini sering kita lihat di jalalan ketika pengendara mobil maupun motor dengan asyiknya menghisap rokok.
Selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain. Buat kamu yang masih sering berkendara sambil mengisap rokok di atas motor, mulailah berhenti. Ini bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Dikutip dari Wahana Honda, Senin 30 November 2020, bahaya merokok sambil berkendara yang pertama adalah tidak baik untuk kesehatan. Kita semua tahu bahwa rokok menjadi salah satu barang yang memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan.
Mulai dari kanker, stroke, serangan jantung, impotensi dan masih banyak lagi lainnya. Namun orang-orang yang sudah terlanjur candu pada rokok tak mau tahu tentang risiko tersebut.
Padahal mau bagaimana pun kesehatan adalah harta paling berharga dalam hidup. Kamu bisa memiliki banyak uang. Namun jika sakit, seluruh uang tersebut tidak ada artinya. Begitu pun jika merokok. Tak hanya membahayakan diri sendiri, merokok juga dapat merugikan orang lain entah itu keluarga atau pengendara yang ditemui di jalan raya.
Kedua, merugikan orang lain. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, selain merugikan diri sendiri, merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain.
Terlebih jika membuang abu rokoknya sembarangan. Jika mengenai penglihatan pengendara lain, abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan hingga kondisi buta jika tidak segera ditangani.
Selain itu, asap rokok akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.
Ketiga, melanggar hukum yang berlaku. Aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara.
Misalnya, mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Nah, jika tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada.
Jangan sampai karena kecerobohan dalam berkendara, justru malah merugikan diri sendiri. Selain itu, cobalah untuk memikirkan kondisi orang lain dan jangan berlaku egois selama berkendara di jalanan.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?