Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Honda Usai Divonis Lakukan Praktik Kartel dengan Yamaha

Reaksi Honda Usai Divonis Lakukan Praktik Kartel dengan Yamaha

Dream - Mahkamah Agung menolak Kasasi atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel harga motor skutik.

Putusan KPPU menyatakan dua produsen motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti bersalah terlibat praktik kartel pengaturan harga penjualan motor skutik 110 cc dan 125 cc di Indonesia.

Marketing Director AHM, Thomas Wijaya, enggan memberikan tanggapan atas putusan MA tersebut.

"Kami masih menunggu proses selanjutnya," kata dia kepada Dream di Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Putusan MA yang menolak Kasasi yang diajukan YIMM dan AHM dijatuhkan pad 23 April lalu. Dua perusahaan ini mengajukan Kasasi usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijatuhkan, membenarkan putusan dari KPPU.

Honda dan Yamaha ditetapkan KPPU terbukti terlibat dalam praktik kartel penetapan harga pada Februari 2017. KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Honda sebesar Rp22,5 miliar dan Yamaha sebesar Rp25 miliar.

 

Kasasi Kartel Skutik Ditolak MA, Ini Kata Honda dan Yamaha

Dream – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan kartel pasar sepeda motor matik.

Dalam putusan KPPU, PT Yamaha Indonesia International Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) disebut kartel motor matik dan divonis dengan hukuman denda hingga puluhan miliar.

Mengenai penolakan putusan MA, AHM tetap bersikukuh tetap menolak tuduhan KPPU terkait dugaan pengaturan harga skuter matik (skutik) 110 cc sampai 125 cc di Tanah Air.

Hal ini ditegaskan oleh General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin. Pihaknya tetap menolak tuduhan kartel dengan mengatur harga pesaingnya.

“Selama ini, kami telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini, mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga,” kata Muhib kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, kalau melihat fakta di pasar, AHM dan YIMM bersaing dengan ketat untuk menguasai pasar kuda besi di dalam negeri. Bahkan, hal itu tetap dilakukan dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian baru untuk memenuhi keinginan konsumen.

"Dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak merugikan konsumen," kata dia.

Sementara YIMM belum memberikan tanggapan terhadap keputusan MA.

(ism, Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)

MA Tolak Kasasi Honda dan Yamaha tentang Kartel Skutik

Dream – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). KPPU mendenda kedua produsen ini hingga Rp25 miliar.

YIMM dan AHM pun mengirimkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA justru menolak pengajuan kedua perusahaan ini.

Dikutip dari laman MA, Senin 29 April 2019, keputusan perkara nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diambil pada 23 April 2019.

“Tolak," begitu putusan majelis kasasi.

Sekadar informasi, perkara kasasi ini diadili oleh hakin Zahrul Rabain, Ibrahim, dan Yakup Ginting.

AHM dan YIMM tercatat sebagai penggugat dan KPPU sebagai tergugat.

Divonis Kartel, Yamaha dan Honda Didenda hingga Rp25 Miliar

Dream – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersekongkol terkait penetapan harga untuk skuter matik. Komisi ini juga menjatuhkan denda kepada dua perusahaan tersebut.

Dilansir dari kppu.go.id, Selasa 21 Februari 2017, YIMM selaku terlapor I dan AHM sebagai terlapor II. KPPU menetapkan keduanya melanggar pasal 5 ayat I Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.

Pasal 5 itu melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar konsumen di pasar yang sama.

“Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Tahun 1999.”

Terkait penetapan harga, majelis komisi KPPU menilai ada penyajian data yang tidak benar yang dilakukan oleh YIMM seolah-olah terjadi penurunan harga untuk produk skuter matik, seperti perbandingan harga produk Yamaha Mio dengan Honda Beat tahun 2013 dan tahun 2014 serta harga skutik kapasitas 110 cc tahun 2014.

Lalu, YIMM dan AHM dikenakan denda. YIMM dikenakan denda Rp25 miliar, sedangkan AHM Rp22,5 miliar. Denda ini disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Honda Patenkan Fitur Pengatur Suhu Jok Motor, Bokong Bebas Panas!

Dream – Mengendarai sepeda motor dalam perjalanan panjang biasanya membuat tak nyaman. Salah satunya bagian paling terasa adalah bokong yang terasa panas dan pegal. 

Tenang, kondisi tak nyaman itu sebentar lagi takkan jadi keluhan pengendara motor. 

Produsen otomotif dunia, Honda, dikabarkan tengah mengembangkan fitur pengatur suhu di bagian jok. Sederhananya, fitur ini mirip pengatur suhu dalam mobil. 

Dikutip dari Bennets, Senin 8 April 2019, fitur yang disiapkan untuk mempernyaman pengendara itu sedang dipatenkan oleh Honda. 

 

Honda akan mematenkan fitur pengatur suhu di jok motor.

 

Berdasarkan dokumen yang diajukan Honda, perusahaan itu telah menguji teknologi barunya. Namun pemilik motor bebek maupun matic sepertinya harus bersabar. Fitur Honda akan menyematkan fitur ini di beragam motor gede (moge) yang mereka produksi.

Fitur tersebut sudah lama digunakan di mobil-mobil mewah dan diuji coba di Honda Fireblade model 2012—2016. Sistemnya tak jauh beda dengan yang ada di mobil.

Begini Cara Kerjanya

Jok baru ini akan menggunakan bahan plastic-mesh. Bahan itu memungkinkan aliran udara masuk dan mengubah suhu jok.

Ada dua pipa di bawah jok. Pipa pertama terhubung ke lubang air intake yang nantinya akan mengalirkan udara dan mendinginkan jok. Pipa lainnya dilewati udara panas yang keluar dari radiator.

Pengatur suhu jok ini nantinya akan dikawinkan dengan sebuah sistem yang bisa dikontrol dari handle-bar. Alhasil, pengendara bisa mendapatkan jok dengan kondisi yang sesuai keinginan mereka.(Sah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP