Kena Tilang? Cek Daftar Denda Resmi di Sini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 20 Agustus 2019 08:13
Kena Tilang? Cek Daftar Denda Resmi di Sini
Mulai dari tak bawa SIM dan STNK sampai ngebut di jalan.

Dream - Pengendara yang terkena tilang polisi bisa meminta slip biru bila menerima kesalahannya. Dengan slip ini, pengendara bisa membayar denda tilang ke BRI setempat dan mengambil dokumen kendaraan yang disita polisi.

Bila tidak setuju dengan tilang polisi, pengendara bisa meminta slip merah. Dengan slip ini, kasus tilang akan diselesaikan di pengadilan. Biasanya butuh waktu lima hingga sepuluh hari kerja dari tanggal penilangan.

Pertanyaannya, berapakah tarif denda resmi pelanggaran lalu lintas? Berikut ini adalah daftarnya berdasrkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dikutip dari laman Polri.

1 dari 4 halaman

SIM dan STNK

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp4 juta.

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukannya, paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangangi tanda nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Setiap pengendara yang tidak dilengapi STNK atau Surat Tancda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Teknis Tak Lengkap

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3 dari 4 halaman

Ngebut dan Tak Pakai Helm

8. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

11. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4 dari 4 halaman

Tak Menyalakan Lampu

12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Beri Komentar