Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Kecelakaan Mobil.
Dream – Pajak kendaraan sering menjadi hal yang luput dari urusan pelunasan kendaraan. Padahal, dalam pembayaran rutin, ada alokasi untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Pertanyaannya, kalau pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, lupa bayar pajak, lalu kecelakaan, apakah dia akan mendapatkan santunan dari SWDKLLJ?
Dilansir dari Otosia, Rabu 26 September 2018, Direktur Operasional PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding, mengatakan pemberian santunan bagi korban kecelakaan, seperti angkutan umum, diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Amos mengatakan Jasa Raharja langsung membayar uang santunan jika korbannya sudah terindentifikasi.
“ Orang yang berada di luar kendaraan bermotor, ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki atau kendaraan lain, itu dijamin oleh Jasa Raharja,” kata dia di Jakarta.
Jaminan juga berlaku bagi kendaraan yang belum disahkan atau bayar pajak, bahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dicabut karena dua tahun nunggak pajak.
" (Pemilik kendaraan) Tetap berhak mendapatkan santunan yang dijamin Jasa Raharja. Undang-undang (UU No 22 tahun 2009) mengatakan, kalau ada orang di jalan raya ditabrak kendaraan bermotor dia berhak mendapat santunan, jadi tidak bergantung pada pelunasan (kendaraan penabrak)," kata dia.
Sebagai perbandingan, tidak semua penumpang angkutan umum wajib membayar iuran. Misalnya, penumpang Transjakarta, pengemudi mobil pemadam kebakaran, dan pengguna sepeda motor di bawah 50 cc.
Mereka adalah pihak-pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak. Kalau terjadi kecelakaan, santunan tetap dibayarkan oleh Jasa Raharja. (ism)
Dream – Sumber pemicu kecelakaan kendaraan pada dasarnya berasal dari kesalahan si pengemudi. Saat kamu ditabrak kendaraan lain, sudah bisa dipastikan pengendara lain yang sedang lalai.
Upaya meminimalisasi kecelakaan mobil sudah banyak dilakukan aparat penegak hukum. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan lalu lintas maupun rambu-rambu peringatan.
Sumber kelalaian pengendara biasanya muncul karena sopir yang tak fokus. Perhatian mereka teralihkan karena banyak hal.
Dilansir dari laman Hyundai, Selasa 4 September 2018, mengemudi merupakan pekerjaan yang membutuhkan tingkat konsentrasi tinggi, karena itu di dalam Pasal 283 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum tidak boleh melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Apa saja yang termasuk dalam kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi?
Pertama, minum minuman beralkohol dan konsumsi obat-obatan terlarang.
Barang-barang ini bisa membuat halusinasi dan menghilangkan konsentrasi mengemudi. Akibatnya fatal, baik bagi diri Anda, juga orang lain sebagai pengguna jalan.
Kedua, menggunakan telepon seluler ketika menyetir, baik menelepon maupun memperbarui status di media sosial.
Sekarang sudah banyak peranti yang memudahkan berkomunikasi ketika sedang mengemudi. Ada fitur bluetooth yang bisa dihubungkan ke sistem audio mobil Anda, atau juga menggunakan wireless headset, sehingga pandangan dan konsentrasi Anda tidak terganggu oleh handphone yang harus diletakkan di telinga.
Ketiga, penggunaan GPS.
Sebenarnya penggunaan GPS itu boleh saja asal tidak saat menyetir. Selama itu dipatuhi mestinya tidak ada masalah menggunakan GPS di handphone.
Nyalakan saja fitur ’do not disturb’ di smartphone saat sedang mengemudi biar tidak ada panggilan masuk, SMS atau pesan teks lain. Dengan begitu, kamu tetap bisa menggunakan fitur GPS.
Keempat, sering makan dan minum sambil mengemudi.
Biasanya hal ini dilakukan tanpa disadari akan bahaya yang mengancam. Tak heran masih banyak orang yang masih menyepelekan hal ini. Pada dasarnya, mengemudi kendaraan sambil makan atau minum itu berbahaya. Bahkan, sama bahayanya dengan mengemudi sambil menulis SMS atau menelpon.
Mengemudi sambil makan atau minum dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan ini akan memperlambat kendaraan hanya agar konsentrasi dengan makanan atau minuman.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya