Kendaraan Melintas Di Bawah Rambu Pemberitahuan Sistem Ganjil Genap Di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta Melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 Memperpanjang Waktu Sistem Ganjil Genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Dream - Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan ganjil genap. Meski begitu, perluasan aturan itu memiliki kelonggaran bagi sejumlah kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi sepeda motor.
Selain sepeda motor, Dinas Perhubungan DKI juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan bermotor.
" Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing, kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari kepolisian," kata Syafrin, dilaporkan Liputan6.com, Rabu, 7 Agustus 2019.
Selain kendaraan semacam itu, izin melintasi aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk mobil pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning, dan kendaraan yang memberi pertolongna kecelakaan lalu lintas.
Syafrin menyebut, sistem ganjil genap diberlakukan di simpang jalan dari dan menuju gerbang tol.
" Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti)
Dream - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memperluas ruas jalan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap.
" Jika sebelumnya 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Syafrin, dilaporkan Liputan6.com, Rabu, 7 Agustus 2019.
Syafrin mengatakan, sosialisasi ganjil genap akan dilakukan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Sementara itu, pelaksanaan ganjil genap akan digelar 12 Agustus hingga 6 September 2019.
" Evaluasi Minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," ujar dia.
Syafrin mengatakan, ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat. Kecuali hari libur, pada 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Lantas mana saja ruas jalan yang terkena ganjil genap? Berikut daftarnya.
- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuruk- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun - Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori
Dream - Aturan uji coba ganjil genap telah diberlakukan di Jakarta sejak 2 hingga 31 Juli 2018. Sejumlah ruas jalan utama di Ibukota akan dikenakan aturan ini.
Yang terbaru, kementerian terkait memperluas jalur-jalur yang terkena kebijakan ganjil-genap tersebut.
Nah, untuk menghindari ruas-ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta, Google menghadirkan pembaruan fitur pada aplikasi Google Maps. Pembaruan itu bernama Ganjil Genap atau Even-Odd.
Group Product Manager Google Maps, Krish Vitaldevara, mengatakan sistem ini akan memberi tahu rute kendaraan setelah diberlakukan sistem ganjil genap.
" Sistem ini tidak ada di Google Maps sebelumnya. Dengan fitur Ganjil Genap, Google Maps, akan memberi tahu jalan mana yang tidak bisa dilewati lalu memberikan rute lain," kata Vitaldevara, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 11 Juli 2018.
Untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna Google Maps dapat memperbarui aplikasi peta itu ke versi terbaru. Setelah pembaruan dilakukan, ketuk tombol menu berlogo tiga garis yang disusun secara vertikal.
Langkah-langkah ini dilakukan dalam pilihan bahasa Indonesia. Pilih menu Setelan.
Ketuk dan cari tombol Setelan Navigasi.
Setelah ketemu, ketuk dan lanjutkan pencarian ke menu Hindari jalan dengan aturan pelat nomor ganjil-genap. Setelah itu ketuk.
Google Maps akan memberikan pertanyaan mengenai pelat nomor kendaraan yang kamu gunakan. Ada Pelat nomor genap dan pelat nomor ganjil.
Pilih salah satu dan simpan. Setelah itu setel tujuan dan arah berkendara. Google Maps akan mengarahkan rute kendaraan yang kamu tumpangi melalui jalur yang bebas ganjil genap.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?